Wakaf Produktif

MAKALAH

WAKAF PRODUKTIF

Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam di Indonesia B

Dosen Pengajar : Noor Efendy, SHI., MH.

 

Oleh kelompok 7:

Ari Mulyadi (2019110748)

Mahfuzah (2019110737)

Norlaila Safitri (2019110720)


PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM 

DARUL ULUM KANDANGAN

1443 H / 2021 M

 


DAFTAR ISI

Daftar Isi

BAB I Pendahuluan

A. Latar Belakang Masalah

B. Rumusan Masalah

C. TujuanMasalah

BAB II Pembahasan

A. Pengertian dan Dasar Hukum Wakaf Produktif

B. Macam-macam Wakaf Produktif

C. Hukum Positif Wakaf Produktif

D. Wakaf Produktif Di Indonesia

BAB III Penutup

A. Kesimpulan

B. Saran

DAFTAR PUSTAKA



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Wakaf telah disyariatkan dan telah dipraktikan oleh umat Islam seluruh dunia sejak zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang, termasuk oleh masyarakat Islam di Negara Indonesia. Karenanya perwakafan merupakan salah satu masalah yang penting dalam rangka hubungan antara hukum Islam dengan hukum Nasional. Dikatakan penting karena wakaf adalah suatu amalan-amalan kegiatan keagamaan baik dibidang keagrariaan maupun bidang sarana fisik yang dapat digunakan sebagai pengembangan kehidupan keagamaan khususnya umat islam.

Keberadaan wakaf itu sendiri sangat dinamis, kita dapat melihat sejarah wakaf  yang telah berhasil dikelola oleh sekolah Islam tertua, yaitu Universitas al Azhar Mesir yang sudah ada lebih dari 1000 tahun yang lalu, berkembangnya Universitas al Azhar dibiayai dari hasil wakaf. wakaf di Indonesia sudah ada sebelum kemerdekaan RI, bahkan sebelum Islam datang ke Indonesia seperti „Huma Serang‟ di Banten. „Huma Serang‟ adalah ladang-ladang yang dikelola setiap tahun secara bersama-sama dan hasilnya digunakan untuk kepentingan bersama. 

Oleh karana itu, kita perlu lebih memikirkan dan mengoptimalkan cara mengelola wakaf yang ada supaya dapat mendatangkan kemanfaatan pada semua pihak, baik bagi wakif maupun mauquf ‘alaih (masyarakat). Dengan demikian, maka dalam konteks ini pengelolaan wakaf harus menggunakan pendekatan bisnis dan manajemen. Terkait dengan persoalan wakaf, disini pemerintah memberikan perhatian yang sangat serius dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf karena selama ini tradisi masyarakat Indonesia khususnya dipedalaman dalam pengelolaan wakaf masih cenderung bersifat konsumtif dan pengelolaan secara produktif yang diharapkan oleh pemerintah belum maksimal. Dengan demikian, lahirnya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah disebutkan di atas adalah bagian dari semangat memperbaharui dan memperluas cakupan objek wakaf dan pengelolaannya agar mendatangkan manfaat yang maksimal untuk kesejahteraan umum dengan harapan bisa membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan yang ada di masyaraka. Selama ini tanah wakaf yang diberdayakan secara produktif hanya berpusat di perkotaan, sedangkan tanah wakaf yang ada di daerah masih kurang diberdayakan secara produktif. 


B. Rumusan Masalah

1. Apa Pengertian  dan Dasar hukum Wakaf produksi? 

2. Apa saja Macam-macam Wakaf Produktif?

3. Apa Hukum positif Wakaf Produktif ?

4. Bagaimana Wakaf produktif Di Indonesia?


C. Tujuan

1. Untuk Mengetahui Pengertian dan Dasar hukum Wakaf produksi!

2. Untuk Mengetahui saja macam-macam Wakaf Produktif!

3. Untuk Mengetahui Undang-undang Wakaf Produktif !

4. Untuk Mengetahui Wakaf produktif Di Indonesia!



BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Dasar Hukum Wakaf Produktif

1. Pengertian Wakaf Produktif

Wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu waqafa-yaqif-waqfan dan awqafa-yuqif-iqafan yang berarti tetap berdiri, menahan, gelang dan diam. Dalam pengertian ini, wakaf tidak boleh diwariskan, dihibahkan, dan dijual sebagaimana dalam hadis nabi. Wahbah az Zuhaili memberikan pengertian wakaf secara bahasa adalah menahan untuk berbuat, membelanjakan. Dalam bahasa Arab dikatakan “waqaftu kadzaa” artinya adalah „aku menahannya. 

Wakaf menurut istilah (syara’) yang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang didefenisikan oleh para ulama adalah sebagai berikut :

a. Muhammad al-Syarbini al-Kitab, berpendapat bahwa yang dimaksud wakaf ialah “Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya atas Mushrif (pengelola) yang dibolehkan adanya”.

b. Idris Ahmad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah, menahan harta yang mungkin dapat diambil orang manfaatnya, kekal zat (‘ain)-nya dan menyerahkannya ketempat-tempat yang telah ditentukan syara’, serta dilarang leluasa pada benda-benda yang dimanfaatkannya itu.

Dari definisi-definisi yang telah dijelaskan oleh para ulama diatas, kiranya dapat dipahami yang dimaksud wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan. 

Sedangkan menurut Undang-undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Di dalam Pasal 1 ayat 1 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.  Wakaf juga dirumuskan dalam ketentuan pasal 215 angka 1 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok badan hukum yang memisahkan sebagian dan benda miliknya dan melembagaknnya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama.  

Kaitannya dengan kata “Produktif” berarti proses pengubahan/tranformasi input menjadi output untuk menambah nilai atau manfaat lebih. Proses produksi berarti proses kegiatan yang berupa ; pengubahan fisik, memindahkan, meminjamkan, dan menyimpan.  Dengan demikian, bahwa wakaf produktif adalah pemberdayaan wakaf yang ditandai dengan ciri utama, yaitu : pola manajemen wakaf harus terintegrasi, asas kesejahteraan nazir, dan asas transformasi dan tanggungjawab. 

Berdasarkan pemaparan diatas, wakaf produktif adalah wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produktif atau Wakaf Produktif merupakan Skema pengelolaan dana wakaf untuk meningkatkan produktivitas masyarakat hingga menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasinya dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam, atau benda tidak bergerak, seperti toko, pabrik, rumah sakit atau mesin. Keuntungan dari wakaf produktif ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekitar wakaf. Benda wakaf yang dipergunakan dalam kegiatan produksi dimanfaatkan oleh penerima wakaf sesuai dengan kesepakatan yang terjadi antara pemberi dan penerima wakaf. 

2. Dasar Hukum Islam Wakaf Produktif

Sama halnya dengan wakaf tanah, dasar hukum wakaf uang tentunya juga adalah Al-Qur’an, Hadits Dasar hukum wakaf uang juga bersumber pada Al-Qur’an yaitu :

a. Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 92 ;

لَنۡ تَنَالُوا الۡبِرَّ حَتّٰى تُنۡفِقُوۡا مِمَّا تُحِبُّوۡنَ ؕ وَمَا تُنۡفِقُوۡا مِنۡ شَىۡءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ

Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".

b. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 261-262 

Ayat 26

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir,pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”.

Ayat 262

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَآ أَنفَقُوا۟ مَنًّا وَلَآ أَذًى ۙ لَّهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya : “Orang-orang menafkahkan hartanya dijalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan Mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati”.

Kemudian hadis yang dipakai sebagai dasar hukum wakaf uang yang juga sebagai rujukan hukum Majelis Ulama Indonesia dalam memfatwakan wakaf uang, yaitu Hadis Riwayat Al-Bukhari, Muslim At-Tarmidzi, dan An-Nasa’I diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a..hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. Hadis tentang hal ini adalah:

 ﻋﻦ ﻋﺒﺪ  ﺑﻦ ﻋﻤﺮ أن ﻋﻤﺮ رﺿﻲ  ﻋﻨﮫ أﺗﻰ اﻟﻨﺒﯿﺼﻠﻰ ﻟﻠﮭﻌﻠﯿﮫ وﺳﻠﻢ ن وﻛﺎ ﺪ ﻗ ﻚ ﻣﻠ ﺔ ﻣﺎﺋ ﻢ ﺳﮭ ﻦ ﻣ ل ﺧﯿﺒﺮﻓﻘﺎ ﺪ ﻗ ﺖ أﺻﺒ ﻻ ﻣﺎ ﻢ ﻟ ﺐ أﺻ ﻣﺜﻠﮫ وﻗﺪ أردت أن أﺗﻘﺮب ﺑﮫ إﻟﻰ  ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻘﺎل ﺣﺒﺲ اﻷﺻﻞ وﺳﺒﻞ  اﻟﺜﻤﺮة  

Artinya : “Dari Abdullah bin Umar bahwa sesungguhnya Umar bin Khattab mendatangi Nabi SAW, (pada waktu itu) Umar baru saja memperoleh 100 kavling tanah Khaibar (yang terkenal subur), maka Umar berkata, ‘Saya telah memiliki harta yang tidak pernah saya miliki sebelumnya dan saya benar-benar ingin mendekatikan diri kepada Allah SWT melalui harta ini.’ Maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Tahanlah asal harta tersebut dan alirkan manfaatnya’. (HR. Bukhari, Muslim, Tarmidzi, dan Nasa’i).

Ibnu Umar berkata, “Maka Umar menyedekahkannya (mewakafkan) dengan mensyaratkan tidak boleh menjual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Adapun hasilnya itu disedekahkan untuk orang-orang fakir dan keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnussabil) dan tidak berdosa orang-orang yang mengurusinya (mengelolanya) itu memakan sebagiannya dengan cara yang (Ma’ruf) wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikannya hak milik. 

B. Macam-Macam Wakaf Produktif

1. Wakaf uang

Wakaf tunai atau wakaf uang dapat diartikan sebagai penyerahan hak milik berupa uang tunai kepada seseorang, kelompok orang, atau lembaga nadzhir untuk dikelola secara produktif dengan tidak mengurangi atau menghilangkan ‘ain asset sehingga dapat diambil hasil atau manfaatnya oleh mauquf alaih sesuai dengan permintaan wakif yang sejalan dengan syariat islam.

Menurut Muhammad Zarka, secara konseptual asset wakaf dapat dimanfaatkan untuk proyek penyediaan layanan, seperti sekolah gratis bagi dhuafa, dan proyek wakaf produktif yang dapat menghasilkan pendapatan, seperti menyewakan bangunan/ruko untuk tempat usaha. Para ulama berbeda paham mengenai landasan hukum wakaf tunai. Hal ini dipengaruhi oleh kebiasaan masyarakat dulu yang mengoptimalkan asset wakaf melalui cara transaksi sewa. Para ulama yang tidak mengesahkan wakaf tunai berargumen bahwa uang diciptakan sebagai alat tukar untuk mempermudah transaksi dalam kehidupan maka apabila menyewakannya, hal itu akan berkaitan dengan riba.

Alasan lain dikemukkan oleh Al-Bakri, ulama pengikut Imam Syafi’I, menolak wakaf uang  karena wujud uang sebagai pokok asset tidak kekal atau akan lenyap ketika dibayar.  Pendapat Imam Al-Zuhri (w.124) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjanjikan dinar tersebut sebagai modal usaha, kemudian keuntungannya disalurkan pada Mauquf ‘alaihi. Mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al ’Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra., bahwa “apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah pun buruk.  Imam Hambali pun memperbolehkan berwakaf dalam bentuk uang tunai, baik dirham maupun dinar. Ulama Maliki pun turut mensahkan wakaf sejumlah uang, antara lain Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah. 

Wakaf uang (bash wakaf/waaf al-Nuqud) telah lama dipraktikkan diberbagai Negara seperti Malaysia, Bangladesh, Mesir, Kuwait, dan Negara-negara islam di Timur Tengah lainnya. Di Indonesia praktik wakaf baru mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2002 seiring dengan dikeluarkan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf  Uang tanggal 28 Shafar 1423 H/ 11 Mei 2002 guna menjawab Surat Direktur pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama No. Dt.1.III/5/BA.03.2/2772/2002 tanggal 26 april 2002 yang berisi tentang permohonan fatwa tentang wakaf uang yang berisi; 

a. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

b. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

c. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).

Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy.

Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan. Dengan demikian, jelaslah bahwa hukum wakaf uang sudah dibolehkan sebagaimana yang tertera dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2002 tentang Wakaf Uang dengan tetap menjaga kelestarian nilai pokok dalam wakaf uang tersebut. 


2. Sertifikat Uang Tunai

Sertifika wakaf tunai adalah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat atau surat bukti yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan wakaf uang.

Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi social tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah untuk Membantu dalam pemberdayaan tabungan social dan Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.

3. Wakaf Saham

Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu menstimulus hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, bahkan dengan modal yang besar, saham malah justru akan memberikan kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain. 

Wakaf Saham, Jenis wakaf itu banyak sekali salah satunya adalah wakaf saham dengan segala kelebihan dan kekurangannya masih perlu memerlukan perbaikan karena masih banya permasalahan yang ada di dalamnya mengenai proses dan sistemnya serta manfaatnya antara realita dan teorinya. Sebenarnya wakaf saham dan wakaf uang hampir sama karena objeknya sama-sama yaitu uang, hanya sumber pada wakaf saham berasal dari pengelolaan saham dimana pengelolaanya terbagi dalam wakaf saham yang dikelola oleh lembaga tertentu dan wakaf saham yang diberikan secara perorangan. Saham merupakan jenis benda bergerak yang dapat diwakafkan menurut UU Wakaf. 

Mayoritas ulama telah memperbolehkan berwakaf melalui uang dan saham, dengan berdasar pada prinsip muamalah yaitu semua hal diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang. Hadits yang menjadi dasar hukum wakaf hanya menjelaskan tentang inti kegiatan wakaf, sedangkan detail pelaksanaannya merupakan hasil ijtihad dari para ulama. Secara umum model pengelolaan wakaf uang dan wakaf saham sama yaitu mengumpulkan dana untuk kemudian dikonversikan ke dalam bentuk aset tetap atau diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan. Hanya saja dalam pembahasan wakaf saham, sumber dana wakaf secara spesifik berasal dari saham dan pengelolaannya. Surat-surat berharga yang dapat Anda wakafkan antara lain Saham Perusahaan Syariah Terbuka (Terdaftar di Bursa Efek); Goodwill Saham Perusahaan Syariah Tertutup; Sukuk (Obligasi) Syariah; Sukuk (Obligasi) Retail Syariah; Deposito Syariah; Reksadana Syariah; Wasiat Wakaf dalam Polis Asuransi; Wasiat Wakaf dalam Surat Wasiat.  

C. Dasar Hukum Positif  Wakaf produktif

Peraturan Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Bagian keenam

Harta benda wakaf

Pasal 16

1) Harta banda wakaf terdiri dari :

a. Benda tidak bergerak, dan

b. Benda bergerak

2) Benda tidak bergerak sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi :

a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar

b. Bangunan atau bagian bangunan yang terdiri di atas tanah sebagimana dimaksud pada huruf a;

c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;

d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

e. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3) Benda yang bergerak sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :

a. Uang;

b. Logam mulia;

c. Surat berharga;

d. Kendaraan;

e. Hak atas kekayaan untelektual;

f. Hak sewa; dan

g. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Paragraf 3

Benda bergerak berupa uang

Pasal 22

1) Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah

2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu kedalam rupiah

3) Wakaf yang mewakafkan uangnya diwajibkan untuk :

a. Hadis dilembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uang

b. Menjelaskan kepemilikkan da nasal-usul uang yang akan diwakafkan

c. Menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU

d. Mengisi formulis pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagau AIW

4) Dalam hal wakif tidak dapat hadir sebagimana di maksud pada ayat (3) huruf a, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.

5) Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU.

Pasal 26

Sertifikat wakaf uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai 

a. Nama LKS penerima wakaf uang;

b. Nama Wakif;

c. Alamat Wakif;

d. Jumlah wakaf uang;

e. Peruntukkan wakaf;

f. Jangka waktu wakaf;

g. Nama Nazhir yang dipilih;

h. Alamat Nazhir yang dipilih, dan;

i. Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang. 

Bagian kesepuluh

Wakaf benda bergerak berupa uang

Pasal 28

Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri

Pasal 29

1) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis;

2) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang;

3) Sertifikaf  wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.

Pasal 30

Lembaga Keuangan Syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya  7(tujuh) hari kerja sejak diterbitkan Sertifikat Wakag Uang.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 diatur dengan peraturan pemerintah. 

D. Wakaf Produktif di Indonesia

Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, ada beberapa hal yang dipandang sebagai terobosan penting dalam perkembangan wakaf di Indonesia, yaitu:

Pertama, diakuinya Wakaf Benda Bergerak, termasuk wakaf uang yang diharapkan menjadi sumber harta wakaf potensial yang dapat disinergikan dengan harta Wakaf Benda Tidak Bergerak.

Kedua, dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang bertugas memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Undang-Undang Tentang Wakaf ini memberikan keleluasaan bagi umat Islam untuk turut serta dalam program wakaf sehingga tidak perlu lagi menunggu kaya dahulu seperti tuan tanah. Mereka dapat menyisihkan sebagian rezekinya untuk wakaf uang. Dalam rangka memajukan wakaf di Indonesia khususnya wakaf uang, BWI telah mengeluarkan beberapa peraturan. Diantaranya, peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dan peraturan BWI Nomor 2 tahun 2010 tentang tatacara pendaftaran Nazhir wakaf uang. 

Mengenai administrasi wakaf uang juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang. Keberadaan wakaf uang tidak terlepas dari pengelolaan dana wakaf oleh nazhir melalui jaringan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), salah satunya adalah Bank CIMB Niaga Syariah sebagai Unit Usaha Syariah terbesar di Indonesiayang telah bergabung menjadi LKS PWU dan ikut serta mengupayakan berkembangnya wakaf uang di Indonesia dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai wakaf uang dan memberikan kemudahan transaksi wakaf melalui platform digital yang dimiliki. Hingga tahun 2019 Bank CIMB Niaga Syariah mampu menghimpun dana sampai 1,9 miliar rupiah yang mana perolehan ini meningkat 149% dari tahun sebelumnya. 

Ada salah satu contoh wakaf uang di Indonesia adalah Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Republik. Lembaga otonom Dompet Dhuafa Republik ini memberikan fasilitas permanen untuk kaum dahufa di gedung berlantai empat, lengkap dengan operasional medis 24 jam dan mobile service. LKS adalah obyek wakaf uang yang efektif memberi secercah harapan semangat hidup kaum dhuafa. Dengan adanya lembaga layanan kesehatan ini, golongan masyarakat miskin bisa memperoleh haknya tanpa perlu dibebankan oleh biaya-biaya seperti halnya rumah-rumah sakit konvensional.   

Ada juga Wakaf saham mulai menjadi minat para investor pasar syariah sehingga bisa menjadi penarik bagi emiten yang masuk dalam daftar efek syariah (DES) sehingga para investor dapat berinvestasi dan berwakaf dengan mudah dan fleksibel. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Frida yustika Rahmat (melakukan penelitian pada MNC Sekuritas Bandung bahwa pelaksaksanaan wakaf saham sama seperti wakaf pada umumnya, yang diwakafkan merupakan saham syariah yang masuk dalam DES dalam hal ini MNC telah melakukan kebaruan wakaf saham yang sudah dipatuhi semua peraturan, mekanisme serta ketentuan lainnya tidak bertentangan dengan syariah Islam. Wakaf saham baru dicanangkan pada tahun 2019, diharapkan semua perusahaan sekuritas anggota bursa kedepannya bisa melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan wakaf saham, namun ada beberapa yang telah memfasilitasi wakaf saham yang berkerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dompet Dhuafa (DD) , berikut adalah anggota bursa sharia online trading system (AB-SOTS) yang telah memfasilitasi wakaf saham yaitu (selain memfasilitasi wakaf saham ada pula yang memfasilitsai zakat saham juga) : PT. MNC Sekurita, PT. Indopremier Sekuritas, Philip Sekuritas, PT Henan Sekuritas, dan BNI Sekuritas. 



BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Wakaf telah disyariatkan dan telah dipraktikan oleh umat Islam seluruh dunia sejak zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang, termasuk oleh masyarakat Islam di Negara Indonesia. Dijelaskan oleh para ulama diatas, kiranya dapat dipahami yang dimaksud wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan. wakaf produktif adalah wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produktif dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. Keuntungan dari wakaf produktif ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekitar Dasar hukum terdapat dalam Al-Qur’an dalam Surah Ali Imran ayat 92 ; Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 261-262. 

Macam-macam wakaf produktif yaitu Wakaf uang, Sertifikat Uang Tunai, dan Wakaf saham. Hukum positif terdapat dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2006 yang Terdapat pada pasal 16, 22,23 dan 28 sampai 31.

Untuk saat ini, wakaf sudah mulai diperluas menjadi beberapa jenis, seperti wakaf benda bergerak dan tidak bergerak hingga wakaf tunai. Di Indonesia sendiri, peraturan tentang wakaf dijelaskan dalam UU 41 Tahun 2002 dan PP 421 Tahun 20014, di mana wakaf barang bergerak dan tidak bergerak akan dikelola oleh Kementerian Agama dan Badan Sosial, sementara wakaf uang akan dikelola oleh Badan Wakaf Indonensia (BWI) dan badan keuangan berbasis syariah. Kalau di Indonesia wakaf sudah cukup berkembang mulai dari wakaf uang, saham, dan barang mati hingga bergerak. Tapi, memang masih ada distorsi makna, kalau wakaf itu hanya berbentuk tanah atau benda mati saja, padahal tidak terbatas pada itu saja. Dalam perwakafan produktif ini sudah di atur dalam UUD untuk ketentuan pengelolaannya.


B. Saran

    Mohon maaf sebelumnya jika terdapat banyak kesalahan dalam makalah kami ini, kami tentunya menyadari bahwa makalah kami jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mohon kepada pembaca jika melihat kesalahan dalam makalah ini agar memberikan kritik dan masukan kepada kami guna kesempurnaan makalah yang akan datang.  Semoga makalah ini mendapat berkah dan keridhaan Allah, sehingga membawa manfaat bagi kami dan pembaca. Dan semoga kita semua bisa mengetahui ilmu tentang “wakaf produktif” ini dalam kehidupan sehari-hari kita dan untuk pembaca ataupun pembuat makalah.



DAFTAR PUSTAKA

Al Arif,M. Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah, Bandung : Cv Pustaka Setia, 2012

Azzuhaili,Wahbah, Fiqih Islam Wa adillatuhu jilid 10, terjemah Abdul Hayyie al Kattani, Jakarta: Gema Insani, 2011

Choiriyah “Wakaf Ppoduktif dan Tata Cara Pengelolaannya”  dalam Islamic Bangking,. Vol. II. No. 2, Februari 2017

Mubarok, Jaih, Wakaf Produktif, Bandung : Simbiosa Rekatama Media, 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006

Selasi, Dini, dan Muzayyanah, “Wakaf Saham Sebagai Alternatif Wakaf Produktif Pada Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia” , dalam Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, No. 2, September 2020.

Suhairi , Wakaf Produktif, Yogyakarta:  Kaukaba, 2014

Suhendi,H. Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2013

Sultan Antus Nasruddin Mohammad “Wakaf Uang Dalam Pandangan Fikih Muamalat  dan Undang-Undang”, dalam jurnal al-Mizan,. Vol. 5, No.1, hlm. 77-100, Februari 2021

Tim Redaksi Fokusmedia, Undang-Undang Wakaf, Bandung : Fokusmedia, 2007

Usman, Rachmadi, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2009


Tidak ada komentar:

Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia

 MAKALAH “Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia ” Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam di Indonesia B  Dosen Pengajar : Noor Efendy, SHI, MH ...

Diberdayakan oleh Blogger.