Peraturan Ekonomi Syariah

 MAKALAH

“PERATURAN EKONOMI SYARIAH”

Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam

Dosen Pengajar : Noor Efendy, SHI, MH

 

Oleh :

Kelompok 8

Rini ( 2019110724)

Lina (2019110743)

PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

FAKULTAS SYARIAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM

DARUL ULUM KANDANGAN

1443H/2021M

 


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan dan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah sederhana ini meskipun sangat jauh dari kata sempurna. Shalawat serta salam tak lupa pula kami haturkan keharibaan junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat serta para pengikut-pengikut beliau sampai akhir zaman.

Tujuan dalam pembuatan makalah ini antara lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Keluarga Sakinah. Selain itu juga untuk menambahkan wawasan pembaca sekalian tentang Tujuan Perkawinan dan Hukum Perkawinan dalam Islam.

Makalah ini memang jauh dari kata kesempurnaan, baik dalam isi, susunan, maupun penyajiannya. Untuk itu segala kritik dan saran dari Ibu/Bapak Dosen dan teman-teman semuanya agar bisa mengambil pelajaran dari makalah ini. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya bagi para mahasiswa sekalian.


Kandangan, 13 September 2021

KELOMPOK 8



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Rumusan Masalah

C. Tujuan Masalah

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Tujuan Ekonomi Syariah

B. Peraturan Ekonomi Syariah

C. Perbandingan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konversional  

D. Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Hukum Islam dan Hukum Indonesia

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

B. Saran

DAFTAR PUSTAKA



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Istilah Ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikonomia. Istilah ini berakar dari kombinasi dua kata, yaitu oikos “rumah tangga” dan nomos “mengatur”. Dengan demikian oikonomia secara etimologi berarti “mengatur rumah tangga”. Dalam perkembangannya, terminology rumah tangga tidak semata-mata digunakan dalam ruang lingkup keluarga yang berarti suami, istri, dan anak, tetapi digunakan secara luas yaitu rumah tangga masyarakat dan rumah tangga negara.

Dalam tradisi Barat , ilmu ekonomi biasanya dikategorikan berdasarkan 2 jenis pendekatan, yaitu pendekatan ilmu ekonomi yang bersifat umum dan ilmu ekonomi yang bersifat khusus. Pendekatan pertama mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana individu, masyarakat, atau negara menghasilkan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat alternative. Sedangkan pendekatan kedua memahami ilmu ekonomi sebagai ilmu yang mempelajari tentang bagaimana individu itu berlaku/bertindak dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi barang atau jasa.

Apabila dikaji secara seksama tentang ekonomi syariah terdapat definisi, tampak semua bermuara pada hal yang sama, yaitu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan segala permasalahan ekonomi secara apa yang telah disyariatkan oleh Allah SWT.

Hukum ekonomi adalah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu adan masyarata saling berhadapan. Dalam norma-norma ini pemerintah mencuba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan  kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu. Dengan demikian letak hukum ekonomi, sebagian ada dalam hukum perdata dan sebagian ada dalam hukum public, dimana keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat dijaga untuk mencapai kemakmuran bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum ekonomi syariah adalah seperangkat norma-norma yang mengatur tentang aktivitas ekonomi yang mencerminkan nilai-nilai keislaman  yang bersumber dari Al-Qu’an dan Al-Sunnah.


B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian dan Tujuan Ekonomi Syariah?

2. Apa saja peraturan Ekonomi Syariah?

3. Bagaiman Perbandingan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konversional?

4. Bagaimana Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Hukum Islam dan Hukum Indonesia?


C. Tujuan Masalah

1. Untuk mengetahui pengertian dan Tujuan Ekonomi Syariah!

2. Untuk mengetahui peraturan Ekonomi Syariah!

3. Untuk mengetahui Perbandingan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konversional!

4. Untuk mengetahui Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Hukum Islam dan Hukum Indonesia!



BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Tujuan Ekonomi Syariah

Pengertian Ekonomi Syariah

Dalam Bahasa Arab, kata ekonomi diistilahkan dengan kata “iqtisad” yang berasal dari akar kata Qasd yang mempunyai makna dasar sederhana, hemat, sedang, lurus dan tengah-tengah. Sedangkan kata “iqtisad” mempunyai makna sederhana, penghematan dan kelurusan. Istilah ini kemudian mashur digunakan sebagai istilah ekonomi dalam Bahasa Indonesia.

Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari  masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ada banyak pendapat di seputar pengertian dan ruang lingkup ekonomi  Islam. Dawan Rahardjo, memilah istilah ekonomi Islam ke dalam tiga  kemungkinan pemaknaan, pertama, yang dimaksud ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran Islam. Kedua yang dimaksud ekonomi Islam adalah sistem. Sistem menyangkut pengaturan yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara atau metode tertentu. Sedangkan pilihan ketiga adalah ekonomi Islam dalam pengertian perekonomian umat Islam. 

Ayat yang berhubungan dengan ekonomi syariah diantaranya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 dan Qs. An-Nisa ayat 29:

- QS. Al-Baqarah ayat 275


اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ


Terjemah :

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melaikan seperti berdirinya orang yang kemasukkan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari tuhan nya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)


- QS. An-Nisa ayat 29


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Terjemah :

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa : 29)


Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan dari Ekonomi Syariah adalah mashlahah (kemaslahatan) bagi umat manusia, yaitu dengan mengusahakan segala aktivitas demi tercapainya hal-hal yang berakibat pada adanya kemaslahatan bagi manusia, atau dengan mengusahakan aktivitas yang secara langsung dapat merealisasikan kemaslahatan itu sendiri. Aktifitas lainnya yang dapat dilakukkan untuk mencapai kemaslahatan adalah dengan menghindari diri dari segala hal yang membawa mafsadat (keburukan) bagi manusia.

Menjaga kemaslahatan dapat dilakukkan dengan cara mengusahakan segala bentuk aktivitas dalam ekonomi yang bisa membawa kepada kemaslahatan. Misalnya, ketika seseorang memasuki sector industry, ia harus mempertimbangkang beberapa hal yang bisa menyebabkan bisnis tersebut bangkrut. Diantaranya dengan cara , ia harus mengeluarkan para pekerja yang melakukkan berbagai macam kecurangan atau menghindari beberapa perilaku korupsi. 


B. Peraturan Ekonomi Syariah

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang kompilasi hukum ekonomi syariah

Pasal 1

1.) Hakim pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah, mempergunakan sebagai pedoman prinsip syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

2.) Mempergunakan sebagai pedoman prinsip syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab hakim untuk menggali dan menemukan hukum untuk menjamin putusan yang adil dan benar.

Pasal 2

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Mahkamah Agung ini 

Pasal 3

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 


Himpunan Peraturan Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah menurut Undang-undang

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Formulir, SOP dan Register Induk Penyelesaian Gugatan Sederhana.

- Gugatan Perkara Sederhana

- Terhadap Gugatan Sederhana

- Penetapan Perkara Dismissal

- Penetapan Perkara Gugur

- Putusan Hakim Majelis Hakim Tunggal

- Memori Keberatan

- Kontra Memori Keberatan

- Putusan Hakim Majelis

- Akta Perdamaian

- Akta Perdamaian di Luar Sidang

- Draft SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh Hakim Tunggal

- Draft SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana

- Register Induk Perkara Gugatan Sederhana

2. Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah.

3. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah.

4. Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

5. Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

6. Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

7. Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

8. Perma Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi hakim Ekonomi Syari'ah.

9. Sema Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan.

10. Sema Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan.

11. Sema Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. 


C. Perbandingan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konversional

Ekonomi Syariah

1. Manusia sosial namun religius.

2. Menangani masalah dengan menentukan prioritas.

3. Pilihan alternative kebutuhan dituntun dengan nilai Islam.

4. Sistem pertukaran dituntun oleh etika Islami.

Ekonomi Konversional

1. Manusia sosial.

2. Menangani masalah sesuai dengan keinginan individu.

3. Pilihan alternative kebutuhan dituntun oleh kepentingan individu/egois.

4. Pertukaran dituntun oleh ketentuan pasar. 


D. Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Hukum Islam dan Hukum Indonesia

Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Hukum Islam

Kajian hukum ekonomi syariah dalam studi hukum Islam termasuk dalam kajian al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum-hukum ekonomi dan harta benda) yang merupakan bagian dari studi al-ahkam al-mu’amalah (hukum-hukum muamalah).

Dalam ajaran Islam terdapat fiqh muamalah yang secara umum bermakna aturan-aturan Allah SWT yang mengatur manusia sebagai makhuk sosial dalam semua urusan yang bersifat duniawi. Adapun secara khusus fiqh muamalah mengatur berbagai akad atau transaksi yang membolehkan manusia saling memiliki harta benda dan saling tukar-menukar manfaat berdasarkan syariat Islam. 

Dengan demikian secara konseptual hukum ekonomi syariah dan hukum bisnis syariah memiliki hubungan yang sangat erat dengan fiqh muamalah. Hukum ekonomi syariah yang merupakan kumpulan peraturan yang berkaitan dengan praktik ekonomi manusia yang bersifat komersial dan tidak komersial di dasarkan pada berbagai kumpulan hukum Islam yang menjadi lingkup kajian fiqh muamalah. Demikian pula hukum bisnis syariah yang merupakan kumpulan peraturan yang berkaitan dengan praktik bisni seperti jual beli, perdagangan dan perniagaan yang didasarkan pada hukum Islam yang menjadi lingkup kajian fiqh muamalah. Oleh karena itu hukum ekonomi syariah merupakan bagian dari kajian fiqh muamalah terutama kajian al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum-hukum ekonomi dan harta benda).

Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Hukum Indonesia

Dalam kontek Indonesia, peradilan agama telah diberikan keluasa untuk menangani sengketa ekonomi syariah. Peradilah agama saat ini tidak hanya berwenang dalam menyelesaikan sengketa di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah, melainkan juga menangani masalah permohonan pengangkatan anak, penyelesaian sengketa zakat, infak, dan ekonomi syariah.  

Hukum ekonomi diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2008 tanggal 10 September tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dapat dikategorikan sebagai hasil Ijtihad jama’I yang dilakukkan secara kolektif oleh Ulama Indonesia. 

Dalam penjelasan pasal 49 Undang-undanga No. 3 tahun 2006 tentang peradilan agama disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha  yang dilakukan menurut prinsip syariah, diataranya meliputi: bank syariah, lembaga keuanganmikro syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dan lain sebagainya.  Dan dalam rangka memenuhi amanat pada pasal 49 Undang-undang No.3 Tahun 2006 tentang peradilan agama, maka selanjutnya disusunlah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang merupakan kompilasi dari berbagai ragam fiqh yang telah ada da nada beberapa hal yang tergolong ijtihad baru. Oleh karena itu, hukum ekonimi yang terdapat dalam KHES tentu saja merupakan hasil dari pemikiran-pemikiran manusia yang akan terus dinamis sesuai dengan perkembangan zaman.

Negara republic Indonesia memberikan keleluasaan aspirasi masyarakat untuk dapat mengamalkan ajaran agama termasuk untuk melakukan transaksi  atau kegiatan ekonomi dan bisnis sesuai dengan agama yang di anut oleh masyarakat. Dan perlu digaris bawahi bahwa dalam konteks sistem hukm nasional di Indonesia hukum ekonomi syariah akan mendapat kekuatan hukum dan bersifat mengikat ketika mendapatkan penguatan dan legitimasi dari pemerintah dalam dentuk positivisasi hukum dalam bentuk undang-undang , peraturan, dan berbagai produk hukum lainnya yang mengakomodasi berbagai hukm ekonomi syariah. 



BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari  masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ada banyak pendapat di seputar pengertian dan ruang lingkup ekonomi  Islam.

Tujuan dari Ekonomi Syariah adalah mashlahah (kemaslahatan) bagi umat manusia, yaitu dengan mengusahakan segala aktivitas demi teercapainya hal-hal yang berakibat pada adanya kemaslahatan bagi manusia, atau dengan mengusahakan aktivitas yang secara langsung dapat merealisasikan kemaslahatan itu sendiri.

Sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang kompilasi hukum ekonomi syariah adalah :

- Dalam Pasal (1) Hakim pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah, mempergunakan sebagai pedoman prinsip syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Mempergunakan sebagai pedoman prinsip syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab hakim untuk menggali dan menemukan hukum untuk menjamin putusan yang adil dan benar. 

- Dalam Pasal (2) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Mahkamah Agung ini 

- Dalam Pasal (3) Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Peraturan Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah menurut Undang-undang:

Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Formulir, SOP dan Register Induk Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah, Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah, Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perma Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi hakim Ekonomi Syari'ah, Sema Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan, Sema Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan, Sema Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.


B. Saran

Terima kasih telah membaca selembar makalah yang kami buat. Tapi tidak ada gading yang tidak retak, Didalam makalah ini tentu kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan, baik dari penulisan makalah ini dan sebagainya, untuk itu kami selaku pemakalah memohon kritikan dan saran dari teman-teman semua. 



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan,Muhammad. Teori Dan Prakteik Ekonomi Islam (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997)

Balinti Yeni Salma, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia, (Balitbang Kemenag RI, Desember 2010),

Fauzia Ika Yunia dan Abdul  Kadir Riyandi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syari’ah, (Jakarta: Kencana Prenada, 2014)

http://www.pa-sidenrengrappang.go.id/peraturan-kebijakan/peraturan-ekonomi-syariah.

https://terkaitperbedaan.blogspot.com/2019/12/perbedaan-ekonomi-konvensional-dan.html?m=1

https://www.slideshare.net/AdnanSiregar/peraturan-mahkamah-agung-republik-indonesia-nomor-2-tahun-2008-tentang-kompilasi-hukum-ekonomi-syariah-buku-i-sd-iv

Ibdalsyah dan Hensri Tanjung, Fiqh Muamalah, (Bogor: Azam Bogor, 2014)

Mughits Abdul, “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Tinjauan Hukum Islam”, (jurnal al-Mawarid Edisi XVIII, 2008)

Soemitra Andri, HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN FIQH MUAMALAH, (Jakarta Timur: PRENADAMEDIA GROUP, 2019)


Tidak ada komentar:

Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia

 MAKALAH “Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia ” Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam di Indonesia B  Dosen Pengajar : Noor Efendy, SHI, MH ...

Diberdayakan oleh Blogger.