Nafkah, Kiswah dan Tempat Tinggal Bersama

MAKALAH

NAFKAH, KISWAH DAN TEMPAT TINGGAL BERSAMA

Mata Kuliah : Fikih Munakahat

Dosen Pengajar : Noor Efendy, SHI, MH 

 

Disusun oleh :

Kelompok 10

Adrikny Jannatika (2019110699)

Lina (2019110743)


Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyah)

Fakultas Syariah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM

 DARUL ULUM KANDANGAN 

TAHUN 2020/2021



PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Allah telah menciptakan segala sesuntu yang berpasang-pasangan. Ada laki-laki dan ada juga wanita. Allah memberi karunia kepada manusia berupa pernikahan untuk memasuki jenjang hidup atau yang bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan generasinya.

Dalam Islam pernikahan memiliki makna dan tujuan yang sangat penting. Di samping untuk memperoleh keturunan yang sah juga sebagai pemenuhan biologis. Pernikahan dalam hukum Islam merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hubungan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Nafkah adalah pemberian dari suami yang diberikan kepada istri setelah adanya suatu akad pernikahan. Nafkah wajib karena adanya akad yang sah, penyerahan diri istri kepada suami, dan memungkinkan untuk terjadinya bersenang-senang. Syari’at mewajibkan nafkah atas suami kepada istrinya. Nafkah hanya diwajibkan atas suami karena tuntutan akad nikah dan karena keberlangsungan bersenang-senang sebagaimana istri wajib taat kepada suami, selalu menyertainya, mengatur rumah tangga, mendidik anak-anaknya.


B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana hak dan kewajiban suami istri tentang nafkah, kiswah dan tempat tinggal bersama ?

2. Bagaimana pendapat para ulama tentang nafkah dalam rumah tangga ? 

3. Menyebutkan dalil- dalil tentang nafkah !

4. Apa saja dasar hukum nafkah ?


C. Tujuan

1. Dapat mengetahui bagaimana hak dan kewajiban suami istri tentang nafkah, kiswah dan tempat tinggal bersama 

2. Dapat mengetahui bagaimana pendapat para ulama tentang nafkah dalam rumah tangga 

3. Dapat menyebutkan dalil- dalil tentang nafkah 

4. Dapat menyebutkan apa saja dasar hukum nafkah 



PEMBAHASAN

A. Hak dan kewajiban suami istri tentang nafkah, kiswah dan tempat tinggal bersama 

1. Definisi Nafkah

Secara etimologi, nafkah berasal dari bahasa Arab yakni dari suku kata anfaqa – yunfiqu- infaqan (انفق- ينفق- انفاقا). Dalam kamus Arab-Indonesia, secara etimologi kata nafkah diartikan dengan “ pembelanjaan dalam tata bahasa Indonesia kata nafkah secara resmi sudah dipakai dengan arti pengeluaran, maka seorang perempuan yang sudah dinikahi secara sah oleh seorang laki-laki berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya itu. Hal itu karena memang nafkah adalah kewajiban suami terhadap istri yang wajib ditunaikan dan jika dilanggar  akan mendapatkan balasan dosa dari Allah SWT.  

Wahbah al- Zuhaili menjelaskan pengertian nafkah sebagai berikut : “Yaitu mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal”.

Bahwa nafkah itu adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa pangan, sandang ataupun papan dan lainnya dengan sesuatu yang baik. 

Memberi nafkah kepada istri yang menyerahkan dirinya kepada suami itu wajib. Nafkah itu dikira kirakan. Jika suaminya orang yang punya maka nafkah istrinya 2 mud yang terdiri dari makanan pokok yang biasa bagi istrinya itu. Istri juga wajib menerima lauk-pauk dan pakaian sesuai apa yang telah biasa berlaku.

Jika suami orang miskin, maka nafkah istrinya 1 mud terdiri dari makanan pokok yang biasanya ia makan, dan untuk lauk-pauknya terdiri dari apa yang biasa dibuat lauk-pauk oleh orang-orang yang tak berpunya, dan memberi pakaian yang biasa dipakai oleh mereka. 

Jika suami adalah orang yang sedang, maka nafkah istrinya 1 mud setengah, dan lauk-pauk serta pakaiannya juga yang sedang.Jika istri termasuk orang yang perlu diberi pelayanan seperti sesamanya, maka suami wajib mencarikannya pelayan. Jika suami sulit memberi nafkah, maka istri berhak meminta fasakh (pembatalan nikah). 

2. Definisi Kiswah

Kiswah atau pakaian (kain) merupakan kebutuhan pokok manusia selain makanan dan tempat berteduh / tempat tinggal (rumah). Manusia membutuhkan pakaian untuk melindungi dan menutup dirinya. Namun seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, pakaian juga digunakan sebagai simbolstatus, jabatan, ataupun kedudukan seseorang yang memakainya. Perkembangan dan jenis-jenis pakaian tergantung pada adat-istiadat, kebiasaan, dan budaya yang memiliki ciri khas masing-masing.

3. Definisi Tempat Tinggal

Sebuah tempat tinggal biasanya berwujud bangunan rumah, atau struktur lainnya yang digunakan sebagai tempat tinggal manusia. Dalam konteks tertentu tempat tinggal memiliki arti yang sama dengan rumah, kediaman, akomodasi, perumahan, dan arti-arti yang lain. 


3. Macam-macam Nafkah

Nafkah Madhiyah

Pada dasarnya nafkah materi (madhiyah) adalah sesuatu yang dikeluarkan suami dari hartanya untuk kepentingan istrinya berupa hal- hal yang bersifat lahiriah atau materi. Kewajiban ini berlaku dalam fiqih didasarkan kepada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri. Prinsip ini mengikuti alur pikir bahwa suami itu adalah pencari rezeki; rezeki yang telah diperolehnya itu menjadi haknya secara penuh dan untuk selanjutnya suami berkedudukan sebagai pemberi nafkah. Sebaliknya, istri bukan pencari rezeki dan untuk memenuhi keperluannya ia berkedudukan sebagai penerima nafkah.

Nafkah mut’ah

Nafkah Mut’ah adalah pemberian suami kepada istri yang diceraikannya sebagai kompensasi. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagaimana diketahui bahwa mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talaq berupa benda atau uang dan lainnya, maka mut’ah tersebut dapat menjadi wajib dan dapat pula menjadi sunnat.

Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat belum ditetapkannya mahar bagi istri dan perceraian yang terjadi atas kehendak suami. Adapun Mut’ah Sunnat diberikan oleh bekas suami tanpa syarat yang telah ditetapkan pada pasal 158. Artinya, Mut’ah Sunnat adalah pemberian bekas suami kepada istrinya tanpa syarat, dan merupakan pemberian semata. Besarnya mut’ah tersebut, baik yang wajib maupun yang sunnat disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.   



4. Gugurnya Hak Nafkah

Nusyuz

Wanita yang nusyuz menurut pengertian bahasa berarti wanita yang merasa lebih tinggi dari suaminya, sehingga tidak mau terikat dengan kewajiban patuh terhadap suami.

Wafat salah seorang suami istri

Nafkah isteri gugur sejak terjadi kematian suami, kalau suami meninggal sebelum memberikan nafkah maka istri tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya. Dan jika istri yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka ahli warisnya tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya

Murtad

Apabila seorang istri murtad maka gugur hak nafkahnya karena dengan keluarnya istri dari Islam mengakibatkan terhalangnya suami melakukan senggama dengan istri tersebut. Jika suami yang murtad, maka hak nafkah istri tidak gugur karena halangan hukum untuk melakukan persenggamaan timbul dari pihak suami padahal kalau ia mau menghilangkan halangan hukum tersebut dengan masuk kembali ke dalam Islam, dia bisa melakukannya.

Talak

Berkaitan dengan talak, para ulama sepakat bahwa hak nafkah bagi isteri hanyalah selama isteri masih dalam masa iddah. Adapun setelah habis masa iddah tidak satu pun dalil yang mengungkapkan bahwa suami masih tetap berkewajiban memberi nafkah bekas istrinya. Hal ini bisa dipahami kenapa setelah habisnya masa iddah isteri tidak berhak lagi untuk menerima nafkah dari suami. 


B. Pendapat para ulama tentang nafkah dalam rumah tangga 


1. Mazhab Maliki

Menurut imam Malik, mencukupi nafkah keluarga merupakan kewajiban ketiga dari seorang suami setelah membayar mahar dan berlaku adil kepada isteri. Kalau terjadi perpisahan antara suami dan isteri, baik karena cerai atau karena meninggal dunia, harta asli isteri tetap menjadi milik isteri. Demikian juga harta asli suami tetap menjadi milik suami. Sementara harta yang tidak diketahui statusnya, adalah menjadi milik suami, dengan alasan suami lah pemilik rumah. Sebagai pemilik rumah, kalaupun suami membeli sesuatu untuk istrinya, pada hakikatnya adalah milik suami, kecuali ada bukti bahwa benda itu dibeli secara khusus untuk menjadi milik dan diwarisi isterinya. Sedang harta yang bukan  perlengkapan rumah, seperti unta, sapi, kambing, dan binatang lainnya, menjadi milik yang menggembalanva. 

Adapun tempat tinggal (sukna) adalah wajib disediakan suami bagi isteri dalam semua jenis talak. Sementara nafkah tidak wajib dalam talak bain, kecuali sedang hamil. Sedang untuk lak raj’i wajib nafkah (semua jenis, hamil atau tidak) sampai masa tunggu (iddah). Demikian juga, isteri yang khulu’ kalau sedang hamil wajib dinafkahi suami. Kalau talak bain dan tidak hamil suani hanya wajib menyadiakan tempat tinggal, tidak wajib nafkah, tidak wajib kiswah, dan tidak saling mewarisi.  

2. Mazhab Hanafi 

Abu Hanifah berpendapat bahwa mencukupi nafkah isteri merupakan kewajiban kedua dari suami setelah mahar. Diwasiatkan agar berbuat baik kepada wanita, sebab wanita adalah mitra bagi laki-laki (suami). Kamu (laki-laki) menjadikan wanita sebagai isteri karena amanat Allah, dan mereka (wanita) menjadi halal bagi kamu (laki-laki) juga berdasar kalimat Allah. Para laki-laki (suami) mempunyai hak yang wajib ditunaikan oleh wanita (isteri). Demikian scbaliknya, isteri juga mempunyai hak yang wajib ditunaikan oleh suami. Hak-hak suami dari isteri adalah isteri dilarang mengizinkan orang yang dibenci suami masuk rumah atau tidur di rumah. Kalau isteri melanggar larangan suami tersebut, pukullah mercka dengan pukulan yang tidak membahayakan (pukulan pendidikan). Adapun hak para isteri dari suami adalah mendapat pangan dan sandang yang baik.

Awal mulainya seorang suami wajib membayar nafkah adalah sejak terjadi transaksi (akad-nikah). Sebab dengan selesai proses transaksi berarti menjadi awal adanya ikatan sebagai suami dan isteri. Kecuali wanita yang dinikahi masih kecil dan belum siap melayani suami, suami belum wajib membayar nafkah. Kewajiban nafkah sangat erat hubungannya dengan hak bersenang-senang (istimta) suami. Sehingga kalau isteri tidak meladeni suami, baik karena pergi atau karena isteri menghindar, menjadi alasan bagi suami tidak wajib memenuhi nafkah isteri. Misalnya disebutkan, kewajiban nafkah adalah karena penyerahan (pasrah) diri isteri kepada suaminya. Karena itu, kalau isteri tidak menyerahkan dirinya berarti suami tidak memberikan nafkah isteri. 

3. Mazhab al-Shafi’i

Imam al-Shaf 'i menyebutkan, hak isteri sebagai kewajiban suami kepada isterinya adalah membayar nafkah. Adapun unsur yang termasuk biaya nafkah adalah biaya susuan, nafkah makan dan minum (sandang), pakaian (pangan), pembantu rumah tangga, tempat tinggal (papan) dan kebutuhan seks. Suami wajib membiayai anak sampai batas anak dewasa, Yang ditandai dengan keluarnya darah haid (perempuan) atau bermimpi (laki-laki). Tetapi kalau anak dalam keadaan miskin, sementara orang tua mempunyai kemampuan untuk membiayai, orang tua masih wajib membiayai nafkah anak meskipun sudah dewasa. Kewajiban pemenuhan kewajiban suami terhadap isteri ini berlaku sejak terjadi akad nikah. 

Kalau selama satu tahun suami tidak memberi nafkah kemudian isteri diceraikannya, suami harus membayar nafkah selama satu tahun pada ketika menjatuhkan talak. Kalau talaknya talak raji maka nafkah yang harus dibayar terhitung setelah masa iddah. Sementara kalau isteri hamil, terhitung setelah melahirkan bayi yang dikandung. kalau suami tidak mampu mencukupi nafkah keluarga, tergantung isteri, apakah akan bertahan atau berpisah. Dan kalau terjadi perpisahan (cerai), anak yang belum berumur delapan tahun, lebih berhak diasuh oleh ibu, dengan biaya asuh dari bapak, kecuali si ibu kawin lagi dengan pria lain. Sementara kalau anak sudah berumur tujuh atau delapan tahun dan berakal (laki-laki atau perempuan) maka tergantung pilihan anak, dengan biaya nafkah tetap dari bapak. Kalau anak memilih diasuh ibu, isteri tidak boleh melarang bapak/ suami mendidik anaknya. Demikian juga sebaliknya, kalau anak memilih dengan bapak, bapak/suami tidak boleh melarang ibunya datang menjenguk anaknya kapan saja. 

4. Mazhab Hanbali

Nafkah yang wajib ditanggung suami meliputi semua kebutuhan untuk kelangsungan hidup mereka (sebagai pasangan), seperti makanan dan minuman (pangan), pakaian(sandang), tempat tinggal. Perlengkapan tidur, seperti kasur, dan semacamnya termasuk di dalamnya, sesuai dengan kebiasaan tempat tinggal mereka. Pembantu dan nafkah pembantu juga termasuk bagian nafkah yang harus ditanggung suami. Karena pembantu wajib ada, maka kebutuhan untuk pembantu (makan dan tempat tinggal) juga dengan sendirinya menjadi wajib. Sedangkan wangi-wangian dan sejenisnya tergantung pada keinginan suami, kalau memang menghendaki suami wajib menyediakan.

Sementara kalau suami tidak mampu membayar nafkah, perkawinan dapat difasakh. Ukuran dapat fasakh karena alasan tidak cukup nafkah adalah kalau untuk hidup hari perhari saja suami tidak dapat mencukupi. Sama dengan kiswah kalau tidak terpenuhi dapat menjadi alasan fasakh, sebab kiswah adalah satu keharusan untuk tegaknya rumah tangga. Sebagai catatan, pihak yang menentukan apakah suami dapat mencukupi kebutuhan nafkah keluarga atau tidak adalah hakim. Sebab hakim diyakini dapat menilai dengan adil, sementara kedua belah pihak dapat saja menilai dengan subjektif masing-masing.

Meskipun misalnya isteri rela dengan kondisi suami yang tidak mampu mencukupi nafkah, si isteri tidak wajib lagi meladeni suami (istimta’). Alasannya adalah karena suami tidak menyerahkan gantinya, sama kira-kira dengan seorang pembeli yang tidak membayar, maka si penjual tidak wajib menyerahkan barangnya. Adapun cara pembayaran nafkah, secara prinsip dibayar perhari. Begitu Matahari terbit begitu nafkah dibayar, kecuali ada kesepakatan diantara suami dan isteri untuk membayar dengan cara lain, misalnya mingguan atau bulanan, atau tahunan dan semacamnya. Sedang pembayaran kiswah adalah setiap tahun, yakni setiap awal tahun. 


C. Dalil- dalil tentang nafkah


Surah Al-Baqarah ayat 233

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Surah An-Nisa ayat 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

Artinya :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Surah al-Talaq ayat 6-7

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

Artinya: 

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: 

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.  

D. Hadits nafkah istri diukur menurut keadaan suami

3870. Dari Mu’awiyah al-Qusyairi, ia berkata: Aku pernah datang kepada Rasulullah saw. Mu’awiyah berkata: Lalu aku bertanya: Apa yang engkau perintahka (ya Rasulullah) tentang isteri-isteri kami? Ia bersabda: “Berilah mereka itu makan dari apa yang kamu makan, berilah mereka itu pakaian dari apa yang kamu pakai, janganlah mereka itu kamu pukul dan janganlah mereka itu kamu jelek-jelekkan”. (HR. Abu Daud). 

E. Dasar hukum nafkah

Pengaturan nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dapat dilihat dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:

a Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.

b.biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.

c. biaya pendidikan bagi anak.

Pengaturan nafkah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) kita dapat melihatnya dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Dalam pengaturan UU Perkawinan, tidak ditetapkan besarnya nafkah yang harus diberikan, hanya dikatakan sesuai dengan kemampuan si suami. 

Undang-undang yang ada di Indonesia

Mengenai nafkah sudah tercantum dalam Undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 Bab VI mengenai Hak dan Kewajiban Suami Istri Pasal 34 ayat 1 sampai 3 yang berbunyi:

a. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

b. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

c.       Jika suami atau istri melalaikan kewajiban masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. 


PENUTUP

A. Kesimpulan

Nafkah adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa pangan, sandang ataupun papan dan lainnya dengan sesuatu yang baik.

Macam-macam Nafkah, Yang pertama yaitu Nafkah Madhiyah, nafkah materi (madhiyah) adalah sesuatu yang dikeluarkan suami dari hartanya untuk kepentingan istrinya berupa hal- hal yang bersifat lahiriah atau materi. Yang kedua ada Nafkah mut’ah, Nafkah Mut’ah adalah pemberian suami kepada istri yang diceraikannya sebagai kompensasi.  

Kiswah atau pakaian (kain) merupakan kebutuhan pokok manusia selain makanan dan tempat berteduh / tempat tinggal (rumah). Manusia membutuhkan pakaian untuk melindungi dan menutup dirinya. 

Tempat tinggal biasanya berwujud bangunan rumah, atau struktur lainnya yang digunakan sebagai tempat tinggal manusia.


B. Saran 

Saran dari kami agar pembaca dapat menjadikan makalah ini sebagai pengetahuan dasar untuk mencari pengetahuan yang lebih jauh tentang nafkah, kiswah dan tempat tinggal bersama dalam ilmu fikih munakahat.

Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar kami bisa memperbaiki kesalahan kami.


DAFTAR PUSTAKA

http://linayunita2.blogspot.com/2015/01/makalah-fiqih-nafkah.html

http://maynazmia27.blogspot.com/2014/03/fiqh-munakahat.html

https://catatanobh.wordpress.com/2013/03/02/qiswah-nafakah-dan-tempat-tinggal/

Nasution, Khoiruddin. Hukum perkawinan 1. Yogyakarta. ACAdeMIA+TAZZAFA. 2013

https://tafsirweb.com/10987-quran-surat-.html

https://www.hukumonline.com/ /dasar-hukum-kewajiban-suami-memberi-nafkah&text=nafkah%2C%20kiswah%20dan%20tempat%20kediaman%20bagi%20istri

Al –Asfihani, Syaikh Abu Syuja’. FIQIH ISLAM . Surabaya. PT. AMPEL MULIA. 2008

AUTHAR, NAILUL. HIMPUNAN HADITS-HADITS HUKUM. Surabaya. PT. Bina Ilmu, 2001



Tidak ada komentar:

Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia

 MAKALAH “Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia ” Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam di Indonesia B  Dosen Pengajar : Noor Efendy, SHI, MH ...

Diberdayakan oleh Blogger.