Nusyuz
NUSYUZ
FIKIH MUNAKAHAT A
Noor Efendy, SHI, MH
Oleh :
Muhammad Firdaus (2019110712)
Muhammad Iqbal (2019110714)
PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
DARUL ULUM KANDANGAN
TAHUN 2020 M / 1441 H
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT. karena atas limpahan dan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah sederhana ini meskipun sangat jauh dari kata sempurna. Shalawat serta salam tak lupa pula kami haturkan keharibaan junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat serta para pengikut-pengikut beliau sampai akhir zaman.
Tujuan dalam pembuatan makalah ini antara lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar Studi Islam. Selain itu juga untuk menambahkan wawasan pembaca sekalian tentang Islam Sebagai Objek Kajian Bidang Fiqih.
Makalah ini memang jauh dari kata kesempurnaan, baik dalam isi, susunan, maupun penyajiannya. Untuk itu segala kritik dan saran dari Ibu/Bapa Dosen dan teman-teman semuanya agar bisa mengambil pelajaran dari makalah ini. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya bagi para mahasiswa sekalian.
Kandangan, 20 September 2020
Iqbal & Firdaus
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nusyuz
B. Pendapat Ulama tentang Nusyuz
C. Hukum Nusyuz
D. Macam-macam Nusyuz
E. Dalil
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebahagiaan dalam keluarga merupakan keinginan yang diharapkan semua manusia, dan semua itu akan terasa disaat sebuah keluarga menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan hak masing – masing baik suami ataupun istri dalam sebuah keluarga. Oleh karena itu, segala tingkah laku, gerak langkah, selalu berorientasi kearah itu walaupun dalam aplikasi memakai cara yang berlawanan dengan tujuan tadi.
Namun pada kenyataannya tidak sedikit dalam sebuah keluarga tidak selalu tenang dan menyenangkan.ada kalanya kehidupannya begitu ruwet dan memusingkan. Hal tersebut terjadi karena peran dan fungsi mereka khususnya bagi suami ataupun istri sudah tidak melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab mereka masing – masing.
Terlepas dari kewajiban dan hak seorang istri terhadap suami atau sebaliknya, penyusun pada kesempatan kali ini tidak akan membahas mengenai kewajiban dan hak tersebut akan tetapi akan membahas mengenai nusyuz. Ketiga masalah diatas akan terjadi disaat suami atau istri tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan hak mereka masing - masing dalam sebuah keluarga.
Perkawinan menurut syara yaitu akad yang ditetapkan syara untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan dan menghalalkanya bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki. Sedangkan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
B. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian Nusyuz?
b. Bagaimana Nusyuz menurut pendapat ulama?
c. Bagaimana Hukum Nusyuz?
d. Apa saja macam-macam Nusyuz?
e. Apa saja Dalil-dalil yang membahas tentang Nusyuz?
C. Tujuan
a. Untuk mengetahui makna Nusyuz.
b. Untuk mengetahui bagaimana Nusyuz menurut ulama.
c. Untuk mengetahui bagaimana hukum Nusyuz.
d. Untuk mengetahui macam-macam Nusyuz.
e. Untuk mengetahui Dalil-dalil yang membahas Nusyuz.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nusyuz
Kata Nusyuz berasal dari kosakata arab (النشوزَ ) yang mempunyai arti tempat yang tinggi dari permukaan bumi. Dalam hal ini, nusyuz bermakna kedurhakaan istri dan rasa besar diri terhadap suami.
Secara bahasa Nusyuz berarti penentangan atau lebih umumnya adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak, akan tetapi Nusyuz dapat juga terjadi pada suami apabila seorang suami tidak menjalankan kwajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut istilah (syara’) adalah meninggalkan kewajiban suami isteri atau sikap acuh tak acuh yang ditampilkan oleh sang suami atau isteri. Dalam bahasa arab ditegaskan bahwa nusyuz dalam rumah tangga adalah sikap yang menunjukan kebencian seorang suami kepada isterinya atau sebaliknya. Namun lazimnya nusyuz diartikan sebagai durhaka atau kedurhakaan.
Nusyuz adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku membangkang atau melalaikan kewajiban yang dilakukan oleh isteri atau suami terhadap pasangannya. Nash al-Qur‟an menjelaskan bahwa sikap nusyuz dapat dilakukan oleh suami terhadap isterinya atau isteri terhadap suaminya. Pun demikian, asumsi yang berkembang di tangah-tengah masyarakat muslim.
B. Pendapat Ulama tentang Nusyuz
1. Menurut Hanafiyah
ØَÙ‚ٍّ بِغَÙŠْرِ زَÙˆْجِÙ‡َا بَÙŠْتِ Ù…ِÙ†ْ الزَّÙˆْجَØ©ِ Ø®ُرُÙˆْجُ
“Keluarnya istri dari rumah suaminya tanpa hak”
2. Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama dari kalangan madzhab Maliki, madzhab Syafii dan madzhab Hambali berbeda dengan madzhab hanafi ketika mendefinisikan nusyuz,
“Keluarnya Istri dari kewajiban taat pada suaminya”
Kebanyakan ulama secara jelas dan terang sudah menyebutkan bahwa nusyuz adalah perbuatan menyimpang yang timbul dan dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya, bukan sebaliknya yaitu perbuatan menyimpang suami kepada istrinya.
Namun ada sebagian ulama yang menjelaskan bahwa nusyuz tidak hanya sebatas perbuatan menyimpang dari istri ke suami saja, namun juga berlaku sebaliknya. Ketika suami berbuat menyimpang kepada istrinya, maka hal tersebut juga disebut sebagai perbuatan nusyuz.
Syaikh Syarqawi mengatakan:
“Bahwa Nusyuz bisa terjadi dari sang istri dan sang suami, meskipun hal ini (penyebutan nusyuz) tidaklah populer diarahkan kepada suami.”
Menurut fuqaha Hanafiyah mendefinisikanya dengan ketidaksenangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidaksenangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.
Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didefinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik baiknya
Para ulama memberi berbagai defenisi tentang nusyuz. Menurut Imam Syirazi, nusyuz ialah isteri yang bersikap durhaka, angkuh serta ingkar terhadap apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT kepada mereka mengenai tanggung jawab yang perlu dilaksanakan terhadap suami. Namun, berdasarkan nash-nash dari al-Qur’an dan Hadits, nusyuz tidak hanya berlaku di kalangan isteri bahkan ia juga berlaku di kalangan suami. Maka nusyuz boleh dikatakan sebagai suami atauisteri yang tidak melaksanakan tanggung jawab mereka terhadap pasangan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Allah SWT kepada mereka.
Nusyuz pihak suami terhadap isteri lebih banyak berupa kebencian atau ketidaksenangannya terhadap isterinya sehingga suami menjauh atau tidak memperhatikan isterinya. Selain istilah nusyuz pihak suami ada juga istilah i’rad (berpaling). Perbedaan antara keduanya adalah jika nusyuz maka suami akan menjauhi isterinya sedangkan i’rad adalah suami tidak menjauhi isteri melainkan hanya tidak mau berbicara dan tidak menunjukkan kasih sayang kepada isterinya. Dengan demikian maka setiap nusyuz pasti i’rad akan tetapi setiap i’rad belum tentu nusyuz.
C. Hukum Nusyuz
Nafkah istri merupakan tuntutan istri atas suami karena perintah syariat untuk istrinya. Nafkah istri tersebut berupa makanan, minuman, pakaian, temat tinggal, ranjang, serta pelayanan yang lainnya sesuai tuntunan syariat. Apabila nafkah yang diberikan dengan unsur kikir, akan menjadikan istri tertekan dan dapat mendatangkan kebencian istri. Bahkan dikhawatirkan dapat membuat istri berbuat nusyuz.
Nusyuz telah dijelaskan dalam Q.S an-Nisa’ (4): 34 yang berbunyi:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Ayat tersebut mengandung pengertian bahwa nusyuz merupakan suatu perbuatan yang dikhawatirkan akan terjadi. Menurut Imam Asy-Sya’rawi, bahwa ayat tersebut merupakan salah satu cara Allah untuk mendidik dan menambah kewaspadaan hamba-Nya ketika mengetahui istrinya yang nusyus. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, istri dianggap nusyuz jika tidak mau berbakti lahir dan batin terhadap suami dalam batasan-batasan yang dibenarkan dalam syar’i dan istri mesti menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dan sebaik-baiknya.
Nusyuz dalam ayat ini berarti durhaka atau ingkar. Oleh sebab itu, maksud ayat ini ialah, sekiranya kamu bimbang akan kedurhakaan dan sikap meninggi diri mereka (isteri) dari pada mematuhi apa yang diwajibkan Allah ke atas mereka, yaitu mentaati suami.
Adapun dasar hukum nusyuz dari pihak suami terhadap isteri adalah firman Allah Swt an Nisa’ ayat 128:
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Kedua ayat tersebut di atas lazim disebut sebagai ayat-ayat nusyuz dalam beberapa kitab fikih. Ayat-ayat nusyuz tersebut turun menurut sebagian pendapat para ahli fikih (fuqaha) adalah dalam konteks masyarakat arab ketika itu yang terbiasa melakukan kekerasan terhadap perempuan (istri). Pemukulan adalah bentuk kekerasan yang paling sering muncul pada masa itu. Dengan demikian ayat-ayat tersebut turun dalam konteks melarang pemukulan terhadap istri dan segala bentuk dalam kekerasan rumah tangga. Ayat ini menerangkan bagaimana cara yang mesti dilakukan oleh suami istri. Apabila istri merasa takut dan khawatir terhadap suaminya yang kurang mengindahkannya atau kurang perhatian kepadanya atau mengacuhkannya.
“Dari hakim bin Mu’awiyah dari bapaknya, ia berkata : Saya bertanya : Ya Rasulullah ! Apa kewajiban seseorang dari kami terhadap isterinya? Rasulullah bersabda : “Engkau beri makan dia apabila engkau makan, engkau beri pakaian kepadanya apabila engkau berpakaian, jangan mukul mukanya, jangan engkau jelek-jelekan dia dan jangan engkau jauhi (seketiduran) melainkan di dalam rumah. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Bukhori sebagiannya dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim).”
D. Macam-macam Nusyuz
Nusyuz ini timbul bila suami atau istri atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban yang mesti dan seharusnya dipikul oleh keduanya. nusyuz mempunyai ciri-ciri dan keadaan-keadaan yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Al Qur’an. Adapun ciri-ciri nusyuz terdiri dari 2 segi keadaan yaitu, pertama: nusyuz dari pihak istri, kedua nusyuz dari pihak suami.
1. Nusyuz istri terhadap suami
Nusyuz istri terhadap suami Hubungan suami istri mempunyai prinsip dasar, yaitu suami menjadikan istri sebagai tempat mencurahkan kasih sayang, dan mencari ketenangan serta tempat bergaul. Untuk menghindari runtuhnya lembaga perkawinan ini, Islam mengajarkan dalam rumah tangga cara untuk merubah sikap istri, diantaranya: menasehati istri, pisah ranjang, dan memukul istri. Namun jika tidak berhasil, mengambil langkah hakam (juru damai). Bila cara ini tidak juga berhasil, maka diperbolehkan untuk bercerai.
Dalil al-Qur’an mengenai nusyuz perempuan ini ada misalnya pada surat An-nisa’ ayat 34:
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Asbab an-uzul ayat ini turun, berkenaan dengan kasus seorang yang memukul isterinya karena berlaku nusyuz, kemudian dia mengadu kepada Rasulullah Selanjutnya Rasulullah menetapkan hukuman qishas atas suami tersebut, maka turunlah ayat 114 surat Thaha sebagai teguran kepada Rasulullah karena keputusan yang “tidak pas”. Maka turunlah ayat an-Nisa’ ayat 34 ini.
Tanda-tanda nusyuz perempuan (isteri) itu antara lain:
1. tidak cepat menjawab suaminya berdasarkan bukan kebiasaan
2. tidak nyata atau tidak jelas penghormatan kepada suaminya
3. tiada mendatangi suami kecuali dengan bosan, jemu atau dengan muka yang cemberut.
4. seorang isteri yang jika diajak untuk berhubungan intim, dia menolak. Akan tetapi, kita harus lebih adil melihat alasan isteri untuk tidak mau berhubungan. Kalau alasannya rasional, seperti sedang sakit, kelelahan atau tidak dalam keadaan siap hatinya, maka suami tidak berhak untuk memaksakan.
2. Nusyuz istri terhadap istri
Bentuk nusyuz suami diantaranya kelalaian suami untuk memenuhi kewajiban terhadap istri, baik nafkah lahir maupun nafkah batin.13 Nusyuz suami menurut Ibnu Jarir dalam tafsir Jami’ alBayangan fi tafsir al-Qura’n yakni sikap tidak acuh dari suami terhadap istri, yakni selalu berpaling darinya dengan wajahnya, atau tidak lagi memberikan sesuatu yang seharusnya diberikan terhadap istrinya. Nusyuz suami terjadi jika suami meninggalkan kewajibannya, yang bersifat lahir/batin, yang berupa nafkah ataupun menggauli istri dengan cara yang ma’ruf. Seperti yang dijelaskan yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah mengenai ayat nusyuz suami tersebut yaitu berkenaan dengan wanita yang terikat pernikahan dengan suaminya, dan suami tidak lagi terhadapnya dan ingin mentalaknya serta ingin menikahi wanita lain. kemudian istri tersebut mengadakan perdamaian supaya tidak ditalak suami dengan merelakan sebagian haknya dan merelakan suaminya menikahi wanita lain.
E. Dalil
1. Al-Qur’an
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang) dan (kalau perlu) pukullah mereka.”
Ayat diatas mengindikasikan bahwasanya istri yang berbuat nusyuz hanyalah dihukum dengan memberikan nasihat kepadanya, lalu pisah ranjang dengannya dan memukul dengan pukulan yang tidak sampai membekas. Allah tidak menjelaskan tentang kewajiban nafkah suami yang gugur gara-gara istri berbuat nusyuz.
2. Hadits
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh jabir bin abdullah ketika Nabi menyampaikan pesan dihari arafah:
“…dan hak mereka (isteri-isteri) atasmu adalah rizki dan pakaian mereka dengan baik…”
Hadits diatas menerangkan bahwa rasulullah menyampaikan hak seorang wanita secara umum untuk mendapatkan hak nafkah dari suaminya, baik istri yang taat, atau nusyuz, atau belum digauli dan lain sebagainya. Beliau tidak mengkhususkan bahwa istri yang nusyuz itu tidak boleh mendapatkan hak nafkah dari suaminya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebahagiaan dalam keluarga merupakan keinginan yang diharapkan semua manusia, dan semua itu akan terasa disaat sebuah keluarga menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan hak masing – masing baik suami ataupun istri dalam sebuah keluarga. Oleh karena itu, segala tingkah laku, gerak langkah, selalu berorientasi kearah itu walaupun dalam aplikasi memakai cara yang berlawanan dengan tujuan tadi.
Namun pada kenyataannya tidak sedikit dalam sebuah keluarga tidak selalu tenang dan menyenangkan.ada kalanya kehidupannya begitu ruwet dan memusingkan. Hal tersebut terjadi karena peran dan fungsi mereka khususnya bagi suami ataupun istri sudah tidak melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab mereka masing – masing.
Nusyuz adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku membangkang atau melalaikan kewajiban yang dilakukan oleh isteri atau suami terhadap pasangannya.
Kebanyakan ulama secara jelas dan terang sudah menyebutkan bahwa nusyuz adalah perbuatan menyimpang yang timbul dan dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya, bukan sebaliknya yaitu perbuatan menyimpang suami kepada istrinya.
Namun ada sebagian ulama yang menjelaskan bahwa nusyuz tidak hanya sebatas perbuatan menyimpang dari istri ke suami saja, namun juga berlaku sebaliknya. Ketika suami berbuat menyimpang kepada istrinya, maka hal tersebut juga disebut sebagai perbuatan nusyuz.
Dasar hukum Nusyuz Q.S an-Nisa’ (4): 34 dan Q.S an-Nisa’ (4): 128.
Nusyuz ini timbul bila suami atau istri atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban yang mesti dan seharusnya dipikul oleh keduanya. nusyuz mempunyai ciri-ciri dan keadaan-keadaan yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Al Qur’an. Adapun ciri-ciri nusyuz terdiri dari 2 segi keadaan yaitu, pertama: nusyuz dari pihak istri, kedua nusyuz dari pihak suami.
B. Saran
Saran dari kami agar pembaca dapat menjadikan makalah ini sebagai pengetahuan dasar untuk mencari pengetahuan yang lebih jauh tentang qawaid lughawiyah ushuliyah dalam ilmu ushul fiqh.
Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar kami bisa memperbaiki kesalahan kami.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana,2008)
Anonim, Kompilasi Hukum Islam.
Syafri Muhammad Noor, Lc, Ketika Istri Berbuat Nusyuz, (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018)
Dudung Abdul Rohman, Mengembangkan Etika Berumah Tangga Menjaga Moralitas Bangsa Menurut Pandangan Al-Quran.
Muhammad Daud Ali, et al., Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: PT.Logos Wacana Ilmu, 1999)
Norzulaili Mohd Ghazali, Nusyuz, Siqaq, dan Hakam menurut al-Qur’an, Sunnah dan Undang-Undang Keluarga Islam, cet. Ke-1, (Kuala Lumpur. Kolej Universiti Islam Malaysia, 2007)
Abdul Aziz Dahlan, Op-Cit.
Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi, Suami Istri Berkarakter Surgawi, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007)
Abu Adillah bin Muhammad.Al-Qurthubi, Jami’ ahkami Qur’an, Jilid 5.
Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Ahkam, (Medan: Kencana Prenada Media Group, 1962)
Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi, Suami Istri Berkarakter Surgawi, hal.
Din Syamsuddin, et al.,Wacana Fiqh Perempuan Dalam Perspektif Muhammadiyah (Jakarta: Universitas Muhammadiyah HAMKA, 2005)
Imam Zaki Al-Barudi, Tafsir Wanita, terj. Samson Rahman, (Jakarta: Pustaka AlKautsar, 2004)
Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, terj. M. Abdul Ghoffar (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998)
Analiansyah & Nurzakia, “KONSTRUKSI MAKNA NUSYUZ DALAM MASYARAKAT ACEH DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERILAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Kecamatan Ingin Jaya”
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6941/5/BAB%20II.pdf
https://knowledgeisfreee.blogspot.com/2016/01/makalah-pengertian-nusyuz-dan-dalil.html
https://dimasdermawan.wordpress.com/2011/07/13/nusyuz-pengertian-dan-langkah-langkah-menghadapinya/
Tidak ada komentar: