Poligami : Alasan, Syarat dan Prosedur

MAKALAH

“Poligami: Alasan, Syarat, dan Prosedur”

Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam B 

Dosen Pengajar : Noor Efendy, SHI, MH

 

Disusun Oleh: 

Kelompok 1

HAFADAH (2019110705)

RINA (2019110723)


PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

 FAKULTAS SYARIAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM

 DARUL ULUM KANDANGAN 

1442H/2021M

 


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas limpahan dan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah sederhana ini meskipun sangat jauh dari kata sempurna. Shalawat serta salam tak lupa pula kami haturkan keharibaan junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat serta para pengikut-pengikut beliau sampai akhir zaman. 

Tujuan dalam pembuatan makalah ini antara lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Perdata Islam B. Selain itu juga untuk menambahkan wawasan pembaca sekalian tentang Poligami: Alasan, Syarat, dan Prosedur.

Makalah ini memang jauh dari kata kesempurnaan, baik dalam isi, susunan, maupun penyajiannya. Untuk itu segala kritik dan saran dari Ibu/Bapa Dosen dan teman-teman semuanya agar bisa mengambil pelajaran dari makalah ini. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya bagi para mahasiswa sekalian.


Kandangan, 1  September  2021

KELOMPOK 1



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Rumusan Masalah

C. Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Poligami

B. Alasan dan Syarat-syarat Poligami

C. Prosedur dan Dampak Berpoligami

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

B. Saran

DAFTAR PUSTAKA



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Poligami adalah suatu tindakaan yang sampai saat ini menjadi pro dan kontra dalam masyarakat dikarenakan perbedaan pendapat atau pandangan masyarakat. Sebagian mereka banyak yang menganggap kalau poligami itu merupakan suatu perbuatan yang negative, padahal pada hakikatnya poligami itu diperbolehkan dalam Islam. Namun poligami ini dianggap menyakiti wanita dan hanya menguntungkan kaum lelaki saja. Mereka memahami dengan melaksanakan poligami tujuan yang seharusnya dalam perkawinan mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah itu tidak akan tercapai. Kemudian mereka berpendapat tujuan berkeluarga adalah mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya poligami, kebahagiaan dalam keluarga dapat sirna. Hal ini tentunya merugikan bagi istri dan anak-anaknya karena mereka khawatir suami tidak akan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Pandangan masyarakat umum terhadap poligami beragam, ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju dengan poligami terlebih dengan wanita dengan wanita yang merasa dirugikan karna harus berbagi dengan orang lain. Dan dalam kondisi tertentu poligami diperbolehkan bagi seseorang, namun dengan ketentuan syarat-syarat yang berlaku. Pada masa sekarang ini poligami merupakan sebuah fenomena sosial dalam masyarakat, dimana fenomena poligami pada saat ini menemui puncak baik yang pro ataupun kontra. Masalah poligami bukanlah masalah baru lagi, begitu banyak pertentangan didalamnya yang sebagian besar dinilai karena perbedaan padangan masyarakat. Di Indonesia sendiri juga terdapat kebijakan hukum yang mengatur masalah poligami diantaranya terdapat dalam Undang-Undang Perkawwinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian Poligami  ?

2. Apa saja Alasan dan Syarat-syarat Poligami ?

3. Apa saja Prosedur dan Dampak Berpoligami ?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui pengertian Poligami!

2. Untuk mengetahui apa saja Alasan dan Syarat-syarat Poligami!

3. Untuk mengetahui apa saja Prosedur dan Dampak Berpoligami!



BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Poligami

Kata pologami beresal dari bahasa yunani, kata ini penggalan dari dua kata poli atau polus yang artinya banyak gamein atau gamos yang artinya kawin atau perkawinan, maka apabila kedua kata itu digabungkan berarti suatu perkawinan yang banyak. Kalau dipahami kata ini menjadi sah untuk mengatakan bahwa poligami adalah perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas. 

Sedangkan poligami dalam pandangan hukum islam, syariat Islam memperbolehkan poligami dengan batasan sampai empat orang dan wajib berlaku adil kepada mereka, baik dalam urusan pangan maupun sandang, tempat tinggal dan sebagainya. Tapi bila suami kuatir berbuat dzalim dan tidak dapat berlaku adil maka janganlah melakukan poligami sebagaimana dalam firman Allah QS. An-Nisa ayat 3.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟   

Artinya:  

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S An-nisa‟ (4) ayat 3). 

Dari ayat ini ada sebagian Ulama yang memahami bahwa dari batasan itu ada yang berpendapat boleh lebih dari empat istri bahkan sampai sembilan istri, namun batasan empat istri yang paling banyak diikuti para Ulama dan dipraktikan dalam sejarah dan Nabi Muhammad SAW yang melarang melakukan poligami lebih dari empat istri.

Dalam pengertian poligami ada pergeseran dan penyempitan makna dan sering disebutkan dalam suatu perkawinan antara seorang suami dengan lebih dari satu istri, hal ini terjadi karena masyarakat telah dibakukan dengan perkawinan, dan pada massa sekarang ini perkawinan yang diterapkan masyarakat adalah perkawinan poligami dan monogami, sedangkan untuk perkawinan poliandri jarang diterapkan oleh masyarakat karena didalam agama Islam tidak dibolehkanya seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu dalam waktu bersamaan. 


B. Alasan dan Syarat-syarat Poligami

1. Alasan dan Syarat Poligami menurut Hukum Islam

a. Alasan poligami

Mengutip pendapat dari Muhammad Rasyid  Ridha yang menerangkan beberapa hal yang boleh dijadikan alasan ber-poligami adalah

1. Istri mandul

Yang mana yang dimaksud dengan mandul ialah apabila istri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin melahirkan keturunan, atau setelah pernikahan sekurang-kurangnya 10 tahun tidak menghasilkan keturunan. 

2. Istri mempunyai penyakit yang dapat menghalangi suaminya memberi nafkah batin

Yang mana seorang istri mempunyai penyakit yang tidak dapat disembuhkanyakni apabila istri yang bersangkutan menderita penyakit badan yang menyeluruh yang mana menurut keterangan dokter sukar disembuhkan. Alasan ini semata-mata berdasarkan kemanusiaan sebab bagi suami tentu saja akan menderita lahir batin selama hidupnya apabila hidup bersama dengan seorang istri yang demikian.akan tetapi sebaliknya apabila menceraikan istri yang demikian sedangkan seorang istri itu sangat membutuhkan pertolongan dari suaminya. Oleh sebab itu melaksanakan poligami dalam keadaan tersebut dipandang lebih berperikemanusiaan daripada menceraikan istri tersebut. 

3. Bila suami mempunyai kemauan seks luar biasa/Hypersex, sehingga bila istrinya haid beberapa hari saja menghawatirkan suaminya berbuat serong.

4. Bila suatu daerah yang jumlah wanita lebih banyak dari pada laki-laki, hingga apabila tidak poligami mengakibatkan banyak wanita yang akan berbuat serong.

5. Menghindari selingkuh atau zina merupakan alasan lain untuk berpoligami. 

b. Syarat-syarat poligami

1. Maksimal empat orang

Islam hanya membolehkan seorang laki-laki melakukan poligami dengan empat orang istri. Seorang suami hanya diperbolehkan menikahi wanita dengan batas maksimal sampai empat orang istri. Sebab empat itu sudah cukup tapi apabila lebih dari itu maka berarti dia mengingkari kebaikan yang disyariatkan oleh Allah.

2. Adil terhadap semua istri 

Allah SWT telah memerintahkan bagi seorang laki-laki yang ingin berpoligami agar dapat berlaku adil sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 3

“ Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” Maksudnya jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap empat istri, nikahilah tiga saja, jika tidak mampu dua saja, dan jika tidak sanggup maka nikahilah satu saja.

3. Mampu memberi nafkah

Seorang tidak diperbolehkan untuk menikah dengan seorang perempuan atau lebih jika ia tidak mampu memberi nafkah secara berkesenimbungan, karena Rasulullah saw bersabda “Wahai para pemuda, barang siapa telah mampu menikah di antara kalian maka segeralah menikah, kerena ia lebih dapat menjaga pandangan dan kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, hendaklah berpuasa, karena itu perisai.  

4. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri

Yang dimaksud dengan adanya persetujuan dari istri adalah apabila ada pernyataan dari istri yang akan dimadu baik secara lisan ataupun tertulis. Yang mana apabila pernyataan itu dinyatakan secara lisan maka harus diucapkan di depan sidang pengadilan. Tapi pada dasarnya tidak ada seorang istri pun yang suka dimadu akan tetapi karena dalam keadaan terpaksa dengan pertimbangan:

- Ia tidak dapat mencari nafkah sendiri

- Karena usia yang sudah cukup tua, yang mana tidak ada harapan lagi untuk menikah lagi dengan orang lain

- Tidak ingin pecahnya hubungan keluarga, demi kepentingan anak-anaknya. 

2. Alasan dan Syarat Poligami menurut Hukum Positif

a. Alasan dan Syarat Poligami dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 

- Pasal 3 

(1) Pada asasnya suatu perkawinan seorang pria itu hanya boleh mempunyai seorang istri, begitupun seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. 

(2) Pengadilan memberi izin kepadaa seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki pihak yang bersangkutan.

- Pasal 4

(1) Dalam halnya seorang suami itu akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana dalaam Pasal 3 ayat (2), maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan didaerah tempat tinggalnya.

(2) Pengadilan yang dimaksud ayat (1) ini yaitu, memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

a. Istri tidak dapat menjalanka kewajibannya sebagai seorang istri

b. Istri mempunyai cacat badan atau penyakit yang tidak dapat sembuh

c. Istri tidak bisa mempunyai keturunan.

- Pasal 5

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1), harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

a. Adanya persetujuan dari istri

b. Adanya kepastian suami dapat menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya

c. Adanya jaminan bahwa si suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.

(2) Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) ini tidak diperlukan seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuaan dan tidak menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau dengan sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian Hakim Pengadilan. 

- Pasal 65

(1) Dalam hal seorang suami yang beristri lebih dari seorang menurut hukum lama atau Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang memberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 

a. Suami wajib memberikan jaminan hidup yang sama pada semua istri

b. Istri kedua dan seterusnya itu tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan

c. Semua istri mempunyai hak yang sama atas harta bersama sejak perkawinan masing-masing

(2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristri lebih dari seorang menurut Undang-Undang maka berlakulah ketentuan ayat (1) Pasal ini. 

b. Alasan dan Syarat Poligami dalam Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan tentang syarat-syarat poligami hampir sama dengan ketentuan yang ada pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang meliputi pembatasan, penetapan, dan syarat-syarat kemestian campur tangn penguasa.

- Pasal 55

(1) Beristri lebih dari seorang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai 4 istri

(2) Syarat untama beristri lebih dari seorang suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknyaa

(3) Apabila syarat utama pada ayat (2) tidak terpenuhi maka dilaraang beristri lebih dari sorang

- Pasal 56

(1) Beristri lebih dari seorang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri

(2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diataur dalam Bab.VIII Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975

(3) Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan Hukum.

- Pasal 57

Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri

b. Istri mendapat cacat badan dan penyakit yang tidak dapat disembuhkan 

c. Istri tidak dapat memberikan keturunan

- Pasal 58

(1) Selain syarat yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-undang No.1 Tahun 1974 yaitu:

a. Adanya persetujuan Istri

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya

(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, persetujuan istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau lisan, sekalipun tertulis perssetujuan ini juga dipertegas dengan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.

(3) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a tiidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri skeurangnya 2 tahun karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.

- Pasal 59

Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan dan permohonan izin untuk beristri lebih dari seorang berdasarkan salah satu alasan dalam Pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agamaa dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa mendengar istri yang bersangkutan dan persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi. 

c. Alasan dan Syarat Poligami dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 43

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 43 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa, apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, maka pengadilan memberikan keputusan yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang, kemudian pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa sebelum ada izin dari pengadilan, maka Pegawai pencatat nikah dilarang melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari satu. Poligami hanya dilakukan dalam keadaan tertentu, itupun harus memenuhi syarat dan alasan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dan persyaratan itu cukup berat untuk dilaksanakan.

Dengan demikian dalam Hukum Positif / Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia maupun dalam hukum Islam Al-Qur’an dan Al-Sunnah perkawinan poligami tidak dibolehkan begitu saja, melainkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami untuk berpoligami, dan memiliki alasan cukup jelas yang mengharuskan berpoligami.  Demikian juga halnya bahwa prinsip poligami dalam Islam pada aspek keadilan sebagaimana keadilan yang dimaksud dalam Al-Qur’an  Surah An-Nisa (4): 3 dan 129. 


C. Prosedur dan Dampak Berpoligami

1. Prosedur Poligami

Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diataur Islam memang tidak ada ketentuan secara pasti, namun di Indonesia, dengan kompilasi Hukum Islam hal tersebut.

a) Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama, yang pengajuannya telah diatur dengan peraturan pemerintah.

b) Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu orang apabila:

1) Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri

2) Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

3) Istri tidak dapat melahirkan keturunan

4) Istri sakit ingatan 

5) Suami mendapatkan bahwa istri memiliki sifat dan perangaai yang buruk dan tidak dapat diperbaiki. 

Disamping syarat-syarat tersebut maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Adanya persetujuan istri

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. 

2. Dampak Poligami

Adapun dampak yang ditimbulkan dari poligami ialah sebagai berikut:

1) Resiko penyakit menular yang akan dialami suami dan para istri.

2) Laki-laki yang berpoligami rentan mengalami penyakit jantung dan hipertensi. 

3) Timbulnya perasaan dalam diri menyalahkan diri sendiri, misalnya seorang istri yang merasa tindakan suaminya berpoligami itu akibat dari ketidakmampuan dirinya untuk memenuhi kebutuhan biologis suaminya.

4) Akibat adanya poligami ialah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual, maupun fisikologi.

5) Banyaknya pernikahan dibawah tangan sehingga, perkawinannya tidak tercatat di Pengadilan Agama, sehingga tidak sah menurut Negara.

6) Anak semakin jauh dengan sang ayah, karena kurangnya kasih sayang sehingga berdampak untuk Psikologis anak. 

7) Tertanamnya kebencian pada diri anak.

8) Tumbuhnya ketidak percayaan pada diri anak.

9) Timbulnya traumatik pada diri anak, setiap anak menginginkan keluarga yang harmonis. 



BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Kata pologami beresal dari bahasa yunani, poli atau polus yang artinya banyak gamein atau gamos artinya kawin atau perkawinan, jika digaungkan berarti suatu perkawinan yang banyak. Sedangkan poligami dalam pandangan syariat Islam itu dibolehkan poligami dengan batasan sampai empat orang dan wajib berlaku adil baik dalam urusan pangan, sandang, tempat tinggal, dan sebagainya.

Adapun Alasan dan Syarat Poligami menurut Hukum Islam adalah: Yang Pertama itu Alasan yaitu: Istri Mandul, Istri mempunyai penyakit yang menghalangi suami memberi nafkah batin, Suami mempunyai kemauan seks luar biasa/Hypersex, Bila suatu daerah yang jumlah wanita lebih banyak dari pada laki-laki, dan Menghindari selingkuh atau zina merupakan alasan lain untuk berpoligami. Yang Kedua itu Syarat yaitu: Maksimal empat orang, Adil terhadap semua istri, Mampu memberi nafkah, dan adanya persetujuan dari istri-istrinya. Dan adapun Alasan dan Syarat Poligami menurut Hukum Positif adalah: Alasan dan Syarat Poligami dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Alasan dan Syarat Poligami dalam Kompilasi Hukum Islam dengan ketentuan yang ada pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang meliputi pembatasan, penetapan, dan syarat-syarat kemestian campur tangn penguasa. Alasan dan Syarat Poligami dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 43.

Prosedur Poligami yaitu: Suami yang hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin dari Pengadilan Agama, yang pengajuannya telah diatur peraturan pemerintah dan Perkawinan yang dilakukan  istri kedua, ketiga, keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu orang. Dan Dampak Poligami yaitu: Resiko penyakit menular yang akan dialami suami dan para istri, Laki-laki yang berpoligami rentan mengalami penyakit jantung dan hipertensi, Timbulnya perasaan dalam diri menyalahkan diri sendiri, misalnya seorang istri yang merasa tindakan suaminya berpoligami itu akibat dari ketidakmampuan dirinya untuk memenuhi kebutuhan biologis suaminya, Akibat adanya poligami ialah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual, maupun fisikologi, Banyaknya pernikahan dibawah tangan sehingga, perkawinannya tidak tercatat di Pengadilan Agama, sehingga tidak sah menurut Negara, Anak semakin jauh dengan sang ayah, karena kurangnya kasih sayang sehingga berdampak untuk Psikologis anak, Tertanamnya kebencian pada diri anak, Tumbuhnya ketidak percayaan pada diri anak, Timbulnya traumatik pada diri anak, setiap anak menginginkan keluarga yang harmonis.

B. Saran

Terima kasih telah membaca selembar makalah yang kami buat. Tapi tidak ada gading yang tidak retak, Didalam makalah ini tentu kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan, baik dari penulisan makalah ini dan sebagainya, untuk itu kami selaku pemakalah memohon kritikan dan saran dari teman-teman semua. 



DAFTAR PUSTAKA

Nuruddin,  Amir dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet.I. Jakarta: Kencana. 2004.

Hariyanto. Dehumanisasi Terhadap Perempuan Dalam Praksis Polgami. Purwokerto: STAIN Purwokerto. 2015.

Marzuki. Poligami dalam Hukum Islam. Banyuwangi: Jurnal IAIN Sunan Kalijaga. 1990.

Rahman. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2002.

Tihami. Fikih Munakahat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2010.

Dapartemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya.  Semarang: Toha Putra. 2000.

Tutik, Tutik Triwulan, Trianto. Poligami Perspektif Perikatan Nikah, (Jakarta: Prestasi Ustaka.

Mulia, Siti Musdah. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT  Gramedia Pustaka Umum.

As-Sanah, Arij Abdurrahman. Memahami Keadilan Dalam Poligami. Jakarta: PT Globalmedia Cipta Pulishing.

Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Permata Press.

Mufidah. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender.

https://www.slideshare.net/arieve_ramadhan/bab-isi-dari-poligami (Diakses: Pada 7 Agustus 2021, Pukul: 14.17).


Tidak ada komentar:

Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia

 MAKALAH “Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia ” Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam di Indonesia B  Dosen Pengajar : Noor Efendy, SHI, MH ...

Diberdayakan oleh Blogger.