Makalah Sejarah Ushul Fiqih
MAKALAH
SEJARAH USHUL FIQH
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengajar : Noor Efendy, S.H.I., M.H
Nama Kelompok 1 :
Nor Aida Santi (2019110719)
Siti Maulida (2019110728)
Sa’adatul Munawwarah (2019110735)
PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
DARUL ULUM KANDANGAN
TAHUN 2019 M / 1441 H
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang ............................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah ....................................................................................... 2
C.
Tujuan
......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................... 3
1.
Tujuan
dan Ruang Lingkup Ushul Fiqih ..................................................... 3
2.
Periode-periode
Lahirnya Ushul Fiqh.......................................................... 5
3.
Tahapan
– Tahapan Lahirnya Ushul Fiqih................................................... 8
BAB III PENUTUP ............................................................................................ 12
A.
Kesimpulan
............................................................................................... 12
B.
Saran
......................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ushul fiqh merupakan salah satu mata kuliah yang sangat penting
untuk dipelajari karena mata kuliah ini bukan hanya menambah wawasan berpikir
dalah hukum islam. Ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang sangat diperlukan bagi
seorang muslis yang ingin mengetahui dan mengistimbathkan hukum dari dali-dalil
syara’. Ushul Fiqh adalah suatu ilmu
yang mempelajari berbagai kaidah dan pembahasan terhadap dali-dalil
syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang dibebani hukm (mukallaf)
baik yang menyangkut masalah ibadah seperti masalah shalat, puasa, zakat, haji,
masalah muamalah seperti jual beli, gadai, sewa menyewa, masalah perkawianan,
warisan, hukum perdata, dan hukum pidana, bahkan masalah politik dan
sebagainya. Pada intinya adalah masalah perbuataun lahiriah sehari-hari.
Fiqh merupakan produk dari ushul fiqh, oleh karena itu kalau kita
ingin memahami fiqh secara baik maka kita hendaknya mempelajari ilmu ushul
fiqh. Dengan memeplajari ilmu ushul fiqh maka kita dapat memahami seluruh
perintah Allah kepada manusia bahwa melakukannya adalah mengandung manfaat
untuk dirinya, begitu pula sebaliknya semua larangan Allah untuk dijauhi
manusia terkandung kemaslahatan, yaitu terhindarnya manusia dari kebinasaan dan
kerusakan.
Ilmu ushul fiqh terasa penting bilamana dihadapkan pada
masalah-masalah yang hukumnya tidak terdapat dalam satu buku fiqh yang lain.
Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum islam melakukan perbandingan
mazhab bahkan untuk menegtahui pendapat yang lebih kuat, serta adanya upaya
untuk memperbaharui hukum islam, semakin terasa pentingnya melakukan studi
ushul fiqh.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
tujuan, objek kajian dan ruang lingkup ushul fiqh ?
2.
Bagaimana
periode-periode lahirnya ushul fiqh?
3.
Bagaimana
tahapan-tahapan lahirnya ushul fiqh?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui dan memahami tujua, objek kajian dan ruang lingkup ushul fiqh.
2.
Untuk
menetahui dan memahami periode-periode lahirnya ushul fiqh.
3.
Untuk
mengetahui dan memahami tahapan-tahapan lahirnya ushul fiqh.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tujuan, Objek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
1.
Tujuan
Tujuan memepelajari ushul fiqh adalah mempraktikkan kaidah-kaidah,
dan melakukan penyelidikan-penyelidikan terhadap dalil-dalil yang terperinci
supaya sampai kepada hukum syar’i yang menunjukkan kepadanya. Maka dengan kaidah-kaidah
dan pembahasan itulah di mengerti nash-nash syar’I dan diketahui hukum-hukum
yang menunjukkan kepadanya, serta segala hal yang belum jelas.[1]
Dapat pula hukum diistimbathkan dengan qiyas, istihsan, istishab,
atau lainnya pada kasus yang tidak terdapat nash mengenai hukumnya. Juga dengan
kaidah-kaidah dan bahsan-bahsannya ini pula, apa yang telah diistimbathkan oleh
para imam mujtahid dapat dipahami secara sempurna. Di samping dapat juga
diadakan perbandingan antara mahzab yang berlainan mengenai hukum suatu kasus.
Karena sesungguhnya memahami hukum secara apa adanya dan membandingkan antara
dua hukum yang berbeda tidak akan terjadi, kecuali dengan melihat dalil
hukumnya dan cara pengambilan hukum dari dalilnya itu. Dan hal ini tidak akan
dapat dilakukan kecuali dengan mengetahui ilmu Ushul Fiqh, yang merupakan
landasan dari fiqh perbandingan (muqarin).[2]
2.
Objek Kajian Ushul Fiqh
Objek
kajian ushul fiqh secara garis besar ada tiga yaitu:
a.
Sumber
hukum dan semua seluk beluknya.
b.
Metode
pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dan sumbernya.
c.
Persyaratan
orang yang berwewenang melakukan istimbath dengan semua permasalahannya.
Semantara itu, Muhammad Al-Juhaili merinci objek kajian Ushul Fiqh
sebagai berikut:
1)
Sumber-sumber
hukum syara’. Baik yang disepakati seperti Al-Qur’an dan sunnah, maupun yang
diperselisihkan seperti iistihsan dan muslahah mursalah.
2)
Pembahasan
tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan
ijtihad.
3)
Mencarikan
jalan keluar dari dua dalil yang bertentangan secara zahi, ayat dengan ayat
ataupun sunnah dengan sunnah, dan lailn-lain baik dengan jalan pengompromian
(Al- jam’u’wa At-taufiq), menguatkan salah satu (tajrih), pengguguran salah
satu atau kedua dalil yang bertentangan (nasakh/tatsaqut Ad-dalilain).
4)
Pembahasan
hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat
tuntutan, larangan, pilihan, atau keringanan (rukhsah).
5)
Pembahsan
kaidah-kaidah ynag akan digunakan dalam mengistimbath hukum dan cara
menggunakannya.[3]
3.
Ruang Lingkup ilmu ushul fiqh berkaitan dengan :
a.
Proses
penggalian hukum yang terkandung dalam sumber ajaran islam, yakni Al-Qur’an dan
hadits
b.
Proses
penetapan hukum suatu objek perbuatan mukallaf
c.
Dalil-dalil
hukum suatu perbuatan
d.
Eksistensi
mujtahid sebagai penggali hukum dan dalil syara’
e.
Kriteria
mujtahid atau syarat-syarat yang harus dimiliki mujtahid
f.
Metode
dan pendekatan yang digunakan oleh para mujtahid dalam melakukan istinbath
hukum
g.
Penenrapan
kaidah-kaidah ushul fiqh yang diterapkan dalam menetapkan makna suatu nash dan
ketentuan hukum yang terdapat dalam makna yang digali
h.
Relevan
dan tidaknya antara kaidah ushul fiqh dan nash-nash yang dihadapi
i.
Penyelesaian
masalah dengan kondisi dalil-dalil yang dipandang bertentangan lafaz maupun
maknanya
j.
Timbangan
bagi yang benar atau tidaknya proses istimbath hukum.[4]
B.
Periode – Periode Lahirnya Ushul Fiqih
1. Periode
Awal Perkembangan Islam
Periode
masa Rasululah masih hidup satu-satunya sumber hukum adalah Al-Qur’an dan
As-Sunnh yang langsung diterangkan oleh Rasulullah SAW. hukumnya dalam setiap
ada peristiwa hukum. Setelah islam mulai menyebar keberbagai negri seperti
Yaman, Mesir, Irak, dan sebagainya. Dalam sebuah Hadits diterangkan, pada
sebuah peristiwa Rasulullah mengutus Mu’as bin Jabal untuk menjadi hakim ke
negri Yaman. Rasulullah bertanya kepada Mu’as: denga apa engkau memutuskan
perkara?. Mu’as menjawab: dengan Kitab Allah, beliau bertanya lagi: bila engkau
tidak mendapatkan disitu? Jawab Mu’as: aku akan berijtihad dengan pendapatku.
Maka Rasulullah membenarkannya menurut tertib urutan itu.[5]
2. Periode
Sahabat Sampai akhir abat Pertama Hijriyah
Setelah
Rasulullah SAW wafat, segala persoalan hukum yang timbul dikembalkan kepada
Kitab Al-Qur’an dan Sunnah Rasul sebagai pedoman dalam penetapan hukum. Seiring
dengan berkembangnya Islam keberbagai negeri di Jazirah Arab, serta ajunya
perkembangan zaman, banyak persoalan-persoalan baru yang timbul dan terkadang
persoalan itu secara jelas tidak ditemukan hukumnya dalam nash syara’, maka
para sahabat berusaha berijtihad untuk mencari jalan keluar penetapan hukumnya.
[6]
3. Periode
Tabi’in
Pada
masa tabi’in dan tabi’it tabi’in serta para imam mujtahid yaitu sekitar dua
abad Hijriyah yang kedua dan ketiga,
negara Islam meluas dan banyak orang non Arab yang memeluk agama islam.
Kaum muslimin dihadapkan pada berbagai kejadian dan kesuitan baru,
bermacam-macam pengkajian, aneka ragam teori, dan gerakan pembangunan fisik dan
intelektualitas yang membawa para mujtahid memperluas ijtihad dan membentuk
hukum Islam pada banyak kasus serta terbukanya pintu penelitian dan analis bagi
mereka. Himpunan hukum fiqh pada periode ketiga initerbentuk dari hukum Allah
dan Rasul-Nya, fatwa para sahabat dan putusan hukum mereka, serta fatwa para
mujtahid dan istimbath mereka. Sedangkan sumber hukumnya adalah Al-Qur’an dan
As-Sunnah, dan ijtihad para sahabat serta para imam mujtahid.[7]
Jadi pada masa periode
tabi’in inilah oleh dikatakan lahirnya ilmu ushul fiqh secara jelas.
a. Periode
Pertama
Periode ini berkisar
antara awal abad ketiga sampai abad kelima hijriyah.pada masa ini pembahas ilmu
ushul fiqh terbagi menjadidua golongan.
1). Golongan
Mutakallimin
Golongan
ini terdiri dari beberapa mazhab, diantaranya: Mu’tazilah, Syafi’iyah, dan
Malikiyah dari ahli sunnah.pendirian mereka ialah membahas dengan cara ilmu
kalam dan menetapkan ushul-ushul tanpa memperhatikan kesepakatan furu’ mazhab
atasnya, ataupun ketidak cocokan antara keduanya (antara ushul dan furu’).
Diantara
kitab-kitab yang terkenal dari golongan mutakallimin ini ialah:
·
Kitab Al-Mu’tamad,
oleh Abul Hasan Muhammad bin Ali.
·
Kitab Al-Burhan,
oleh Abu Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini An-Naisaburi As-Syafi’I
yang dikenal dengan Imamul Haramain (W.487 H).
·
Kitab
Al-Mustasyfa, oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Gazali As-Syafi’i (W.505
H).
2).
Golongan Hanafiyah
Menurut pendapat mereka, imam-imam
merekalah yang membina ilmu ini berdasarkan ijtihad mereka, padahal imam-imam
mereka itu tidak menetapkan qawaid amaliah, cabang hukum menurut imam mereka
itu.
Diantara kitab dan tokoh-tokoh golongan
ini yang terkenal adalah:
·
Al-Manar, oleh
Hafid Nasafi (w. 790 H).
·
Abu Bakar Ahmad
bin Ali (Al-Jasshas) (W. 370 H).
·
Abu Zaid U
Al-Qadhi, Ubaidillah bin Umar (W. 430 H).
b. Periode
Perkembangan Mutaakhirin
Diantara kitab-kitab
ushul fiqh periode ini dan para tokohnya adalah:
·
Kitab Badi’un
Nizam Jami’ Bainal Bazdawi Wal-Ahkam, oleh Muzaffaruddin Al-Bagdadi Al-Hanafi
(W. 694 H).
·
Kitab Tanqihul
Ushul syarahnya At-Taudhih, oleh Ubaidillah bin Mas’ud Al-Bukhari Al-Hanafi (W.
747 H).
Jadi periode ini
terlihat adanya usaha penelitian berbagai kaidah dari kedua aliran ushul yang
berkembang serta mengkombinasikan antara keduanya dan meneliti hukum-hukum fiqh
yang ada pada furu’ dan memakainya.
c. Periode
kepakuman
Periode
ini berlangsung cukup lama yaiti sampai sekitar awal abad dua hijriyah.para
tokoh ulama fiqh mereka hanya menulis syarah dari kitab yang sudah ada, mereka
terbatas pada peninjauan karangan-karangan yang merupakan ringkasan dari
kitab-kitab yang mereka tulis syarahnya untuk diuraikan susunan kalimatnya dan
diungkapkan kerumitannya.
d. Periode
Kebangkitan
Tokoh dan karya pada
masa ini adalah: Imam Syaukani (W. 1250
H)
·
Kitab Ushul Fiqh
oleh Syekh Muhammad Khudari Beik (w. 1245 H)
·
Kitab Ilmu Ushul
Fiqh oleh asayekh Abdul Wahab Kallaf.
Kitab-kitab mereka
inilah yang banyak dipelajari oleh para pelajar sekarang, sebab isinya relatif
lengkap dan tersusun secara sistematis.[8]
C. Tahap – Tahap Lahirnya Ushul Fiqih
1.
Ushul
FiqhTahap Awal ( Abad 3 H )
Pada abad 3 H, di bawah pemerintahan Abbasyiah wilayah Islam
semakin luas ke bagian Timur. Khalifah – khalifah Abbasyiah yang berkuasa dalam
abad ini adalah : Al-Ma’mun (w. 218 H), AL- Mu’tasim (w. 227 H), Al-Wasiq (w.
232 H), dan Al-Mutawakkil (w. 247 H). pada masa mereka ini lah terjdi suatu
kebangkitan ilmiah di kalangan Isalam, yang dimulai sejak masa pemerintahan
Khalifah Ar-Rasyid. Kebangkitan pada masa ini ditandai dengan timbulnya
semangat penerjemahan di kalangan ilmuan muslim. Di samping itu, ilmu – ilmu
keagamaan juga berkembangan dan semakin meluas objek pembahasannya.
Salah satu hasil dari kebangkitan berpikir dan semangat keilmuan
Islam ketika itu adalah berkebangnya bidang fiqih, yang pada gilirannya
mendorong untuk disusunnya metode berpikir fiqih yang disebut Ushul Fiqih.
Ulama sebelum Asy-Syafi’I berbicara tentang masalah – masalah ushul
fiqh dan menjadikannya pegangan, tetapi mereka belum memperoleh kaidah – kaidah
umum yang menjadi rujukan dalam mengetahui dalil – dalil syari’at dan cara
memegangi serta men-tarjih-kannya, maka datanglah Al-Syafi’i menyusun ilmu
Ushul Fiqh yang merupakan kaidah – kaidah umum (qanun kulliy )dan dijadikan
rujukan untuk mengetahui tingkatan – tinkatan dalil Syar’i.
Namun, perlu diketahui pada umumnya kitab – kitab ushul fiqh yang
ada pada abad 3 H ini tidak mencerminkan pemikiran – pemikiran ushul fiqh yang
utuh dan mencakup segala aspeknya, kecuali kitab Ar-Risalah itu sendiri. Kitab
Ar-Risalah-lah yang mencakup permasalahan – permasalahn ushuliyah yang menjadi
pusat perhatian para fuqaha pada zaman itu. Di samping itu, pemikiran ushuliyah
yang telah ada, kebanyakan termuat dalam kitab – kitab fiqih, dan inilah salah
satu penyebab pengikut ulama – ulama tertentu mengklaim bahwa imam mahzab-nya
sebagai perintis pertama ilmu ushul fiqih tersebut.
Perbedaan – perbedaan pendapat dan metode yang dimiliki oleh masing
– masing aliran yang disertai dengan sikap saling mengkritik antara satu
terhadap yang lainnya merupakan salah satu pendorong semangat pengkajian ilmiah
yang penuh antusias di kalangan ulama pada abad 3 H ini. Semangat pengkajian
ini berlanjut terus dan semakin berkembang pada abad 3 H.[9]
2.
Tahap
Perkembangan ( Abad 4 H )
Abad 4 H. merupakan abad permulaan kelemahan dinasti Abbasyiah
dalam bidang politik. Pada abad ini dinasti Abbasyiah terpecah – pecah menjadi
daulah – daulah kecil yang masing – masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun
demikian, kelemahan bidang politik ini tidak mempengaruhi perkembangan semangat
keilmuan di kalangan para ulama ketika itu.
Khusus di bidang pemikiran fiqih Islam, abad 4 H ini mempunyai
karakteristik tersendiri dalam kerangka sejarah tasyri’ Islam. Pemikiran
liberal Islam berdasarkan ijtihad mujtahid berhenti pada abad ini. Mereka
menganggap para ulama terdahulu mereka suci dari kesalahan sehingga seorang
faqih tidak mau lagi mengeluarkan pemikiran yang khas, terkecuali dalam hal –
hal kecil saja. Akibatnya, aliran – aliran fiqih yang ada semakin mantap
eksistensinya, apalagi disertai oleh fanatisme di kalangan penganutnya. Hal ini
ditandai dengan adanya kewajiban menganut suatu mazhab tertentu dam
larangan melakukan perpindahan mazhab sewaktu-waktu.
Dalam abad 4 H. ini pula mulai tampak adanya pengaruh pemikiran
yang bercorak filsafat, khususnya metode berpikir menurut ilmu Manthiq dalam
ilmu ushul fiqh. Hali iini terlihat dalam masalah mencari makna dan pengertian
sesuatu yang dalam ilmu Ushul Fiqh Al-hudud merupakan suatu hal yang tidak
pernah dijumpai dalam perkembangan (kitab-kitab) sebelumnya. Akibat dari
pengaruh ini sekurang-kurangnya ada dua, yakni:
a.
Ketergantungan
penulis dalam bidang ushul fiqh pada pola acuan dari kreteria manthiq dalam
menjelaskan arti-arti peristillahan ushhuliyah. Hal ini membbuka jalan bagi
mereka untuk melakukan kriteria dan keabsahan berpendapat, yang pada gilirannya
mendorong pertumbuhan ilmu Ushul Fiqih selanjutnya.
b.
Munculnya
berbagai karangan dalam berbagai bentuk baru yang independen dalam memberikan
definisi dan pengertian terhadap peristilahan – peristilahan yang khusus
dipakai dalam ilmu ushul fiqih.[10]
3.
Tahap
Penyempurnaan ( Abad 5 - 6 H )
Kelemahan politik di Baghdad, yang ditandai dengan lahirnya
beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembangan peradaban dunia Islam.
Peradaban Islam tidak lagi terpusat di Baghdad, tetapi juga di kota – kota,
seperti Cairo, Bukhara, Gahznah, dan Markusy. Hal iyu disebabkan adanya
perhatian besar dari para sultan, raja – raja penguasa daulah – daulah kecil
itu terhadap perkembangan ilmu dan peradaban.
Salah satu dampak dari perkembangan itu ialah kemajuan di bidang
ilmu Ushul Fiqih yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus
untuk mendalaminya, antara lain Al-Baqilani, Al-Qahdi Abd. Al Jabar, Abd
Al-Wahab Al-Baghdadi, abu Zayd Ad-Dabusy, Abu Husain Al-Bashri, Imam
Al-Haramani, Abd Al-Malik Al-Juwaini, Abu Hamid Al-Ghazali, dan lain-lain.
Mereka itulah pelopor keilmuan Islam di zaman itu.[11]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan kita mempelajari ushul
fiqh adalah mempraktikkan kaidah-kaidah, dan melakukan
penyelidikan-penyelidikan terhadap dalil-dalil yang terperinci supaya sampai
kepada hukum syar’i yang menunjukkan kepadanya. Dan dapat pula kita simpulkan
bahwa dari periode ke-2 sampai periode ke-3 itu tetang pergerakan pemikiran
hukum islam secara meluas di berbagai wilayah. Setelah itu baru tahap-tahap
lahirnya ilmu ushul fiqh yaitu pada tahap awal abad ke 3 H di bawah
pemerintahan Abbaiyah, tahap perkembangan pada abad ke 4 H dan tahap
penyempurnaan pada abad ke 5-6 dengan adanya kelemahan politik di Baghdad.
B.
Saran
Demikian makalah ini yang dapata
kami buat. Kami sangat menyadari bahwa makalah yang kami buat ini jauh dari
kata sempurna karana dari itu kami minta kritik dan sarannya dari pembaca untuk
lebih baik lagi kami meneulis makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat
untuk kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Syafe’I, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung. CV PUSTAKA
SETIA. 2015
Hayat, Abdul Hayat. Ushul
Fiqih. Yogyakarta. Antasari Press. 2010
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu
Ushul Fiqh. Semarang. Dina Utama. 2014
Saebani, Beni Ahmad. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung. Cv Pustaka
Setia. 2008
[1]
Abdu Hayat, Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Antasari Press, 2010) H. 2-3
[2]
Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama
Semarang, 2014) H. 7-8
[3] Prof.
Dr. Rachmat Syafe’I, M.A., Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung, CV PUSTAKA SETIA,
2015) H. 23
[4]
Drs. Beni Ahmad Saebani, M. Si, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Cv Pustaka
Setia, 2008) H. 33-34
[5]
Abdul Hayat, Ushul Fiqih, (Yogyakarta, Antasari Press, 2010) H. 4
[6]
Abdul Hayat, Ushul Fiqih, (Yogyakarta, Antasari Press, 2010) H. 5
[7]
Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama
Semarang, 2014) H. 9
[8]
Abdul Hayat, Ushul Fiqih, (Yogyakarta, Antasari Press, 2010 ) H.4-12
[9]
Prof. Dr. Rachmat Syafe’I, M.A., Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung, CV PUSTAKA
SETIA, 2015) H. 30 - 32
[10]
Prof. Dr. Rachmat Syafe’I, M.A., Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung, CV PUSTAKA
SETIA, 2015) H. 32 - 36
[11]
Prof. Dr. Rachmat Syafe’I, M.A., Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung, CV PUSTAKA
SETIA, 2015) H. 36
Tidak ada komentar: