Makalah Sejarah Ushul Fiqih


MAKALAH
SEJARAH USHUL FIQH
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengajar : Noor Efendy, S.H.I., M.H
Nama Kelompok 1 :
Nor Aida Santi (2019110719)
Siti Maulida (2019110728)
Sa’adatul Munawwarah (2019110735)
PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
DARUL ULUM KANDANGAN
TAHUN 2019 M / 1441 H

DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................... i
BAB I  PENDAHULUAN .................................................................................... 1
A.    Latar Belakang ............................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah ....................................................................................... 2
C.     Tujuan ......................................................................................................... 2
BAB II  PEMBAHASAN ...................................................................................... 3
1.      Tujuan dan Ruang Lingkup Ushul Fiqih ..................................................... 3
2.      Periode-periode Lahirnya Ushul Fiqh.......................................................... 5
3.      Tahapan – Tahapan Lahirnya Ushul Fiqih................................................... 8
BAB III  PENUTUP ............................................................................................ 12
A.    Kesimpulan ............................................................................................... 12
B.     Saran ......................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 13

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ushul fiqh merupakan salah satu mata kuliah yang sangat penting untuk dipelajari karena mata kuliah ini bukan hanya menambah wawasan berpikir dalah hukum islam. Ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang sangat diperlukan bagi seorang muslis yang ingin mengetahui dan mengistimbathkan hukum dari dali-dalil syara’. Ushul Fiqh adalah suatu ilmu  yang mempelajari berbagai kaidah dan pembahasan terhadap dali-dalil syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang dibebani hukm (mukallaf) baik yang menyangkut masalah ibadah seperti masalah shalat, puasa, zakat, haji, masalah muamalah seperti jual beli, gadai, sewa menyewa, masalah perkawianan, warisan, hukum perdata, dan hukum pidana, bahkan masalah politik dan sebagainya. Pada intinya adalah masalah perbuataun lahiriah sehari-hari.
Fiqh merupakan produk dari ushul fiqh, oleh karena itu kalau kita ingin memahami fiqh secara baik maka kita hendaknya mempelajari ilmu ushul fiqh. Dengan memeplajari ilmu ushul fiqh maka kita dapat memahami seluruh perintah Allah kepada manusia bahwa melakukannya adalah mengandung manfaat untuk dirinya, begitu pula sebaliknya semua larangan Allah untuk dijauhi manusia terkandung kemaslahatan, yaitu terhindarnya manusia dari kebinasaan dan kerusakan.
Ilmu ushul fiqh terasa penting bilamana dihadapkan pada masalah-masalah yang hukumnya tidak terdapat dalam satu buku fiqh yang lain. Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum islam melakukan perbandingan mazhab bahkan untuk menegtahui pendapat yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk memperbaharui hukum islam, semakin terasa pentingnya melakukan studi ushul fiqh.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa tujuan, objek kajian dan ruang lingkup ushul fiqh ?
2.      Bagaimana periode-periode lahirnya ushul fiqh?
3.      Bagaimana tahapan-tahapan lahirnya ushul fiqh?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan memahami tujua, objek kajian dan ruang lingkup ushul fiqh.
2.      Untuk menetahui dan memahami periode-periode lahirnya ushul fiqh.
3.      Untuk mengetahui dan memahami tahapan-tahapan lahirnya ushul fiqh.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tujuan, Objek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
1.      Tujuan
Tujuan memepelajari ushul fiqh adalah mempraktikkan kaidah-kaidah, dan melakukan penyelidikan-penyelidikan terhadap dalil-dalil yang terperinci supaya sampai kepada hukum syar’i yang menunjukkan kepadanya. Maka dengan kaidah-kaidah dan pembahasan itulah di mengerti nash-nash syar’I dan diketahui hukum-hukum yang menunjukkan kepadanya, serta segala hal yang belum jelas.[1]
Dapat pula hukum diistimbathkan dengan qiyas, istihsan, istishab, atau lainnya pada kasus yang tidak terdapat nash mengenai hukumnya. Juga dengan kaidah-kaidah dan bahsan-bahsannya ini pula, apa yang telah diistimbathkan oleh para imam mujtahid dapat dipahami secara sempurna. Di samping dapat juga diadakan perbandingan antara mahzab yang berlainan mengenai hukum suatu kasus. Karena sesungguhnya memahami hukum secara apa adanya dan membandingkan antara dua hukum yang berbeda tidak akan terjadi, kecuali dengan melihat dalil hukumnya dan cara pengambilan hukum dari dalilnya itu. Dan hal ini tidak akan dapat dilakukan kecuali dengan mengetahui ilmu Ushul Fiqh, yang merupakan landasan dari fiqh perbandingan (muqarin).[2]
2.      Objek Kajian Ushul Fiqh
Objek kajian ushul fiqh secara garis besar ada tiga yaitu:
a.       Sumber hukum dan semua seluk beluknya.
b.      Metode pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dan sumbernya.
c.       Persyaratan orang yang berwewenang melakukan istimbath dengan semua permasalahannya.
Semantara itu, Muhammad Al-Juhaili merinci objek kajian Ushul Fiqh sebagai berikut:
1)      Sumber-sumber hukum syara’. Baik yang disepakati seperti Al-Qur’an dan sunnah, maupun yang diperselisihkan seperti iistihsan dan muslahah mursalah.
2)      Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad.
3)      Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yang bertentangan secara zahi, ayat dengan ayat ataupun sunnah dengan sunnah, dan lailn-lain baik dengan jalan pengompromian (Al- jam’u’wa At-taufiq), menguatkan salah satu (tajrih), pengguguran salah satu atau kedua dalil yang bertentangan (nasakh/tatsaqut Ad-dalilain).
4)      Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan, larangan, pilihan, atau keringanan (rukhsah).
5)      Pembahsan kaidah-kaidah ynag akan digunakan dalam mengistimbath hukum dan cara menggunakannya.[3]


3.      Ruang Lingkup ilmu ushul fiqh berkaitan dengan :
a.       Proses penggalian hukum yang terkandung dalam sumber ajaran islam, yakni Al-Qur’an dan hadits
b.      Proses penetapan hukum suatu objek perbuatan mukallaf
c.       Dalil-dalil hukum suatu perbuatan
d.      Eksistensi mujtahid sebagai penggali hukum dan dalil syara’
e.       Kriteria mujtahid atau syarat-syarat yang harus dimiliki mujtahid
f.       Metode dan pendekatan yang digunakan oleh para mujtahid dalam melakukan istinbath hukum
g.      Penenrapan kaidah-kaidah ushul fiqh yang diterapkan dalam menetapkan makna suatu nash dan ketentuan hukum yang terdapat dalam makna yang digali
h.      Relevan dan tidaknya antara kaidah ushul fiqh dan nash-nash yang dihadapi
i.        Penyelesaian masalah dengan kondisi dalil-dalil yang dipandang bertentangan lafaz maupun maknanya
j.        Timbangan bagi yang benar atau tidaknya proses istimbath hukum.[4]

B.     Periode – Periode Lahirnya Ushul Fiqih
1.      Periode Awal Perkembangan Islam
Periode masa Rasululah masih hidup satu-satunya sumber hukum adalah Al-Qur’an dan As-Sunnh yang langsung diterangkan oleh Rasulullah SAW. hukumnya dalam setiap ada peristiwa hukum. Setelah islam mulai menyebar keberbagai negri seperti Yaman, Mesir, Irak, dan sebagainya. Dalam sebuah Hadits diterangkan, pada sebuah peristiwa Rasulullah mengutus Mu’as bin Jabal untuk menjadi hakim ke negri Yaman. Rasulullah bertanya kepada Mu’as: denga apa engkau memutuskan perkara?. Mu’as menjawab: dengan Kitab Allah, beliau bertanya lagi: bila engkau tidak mendapatkan disitu? Jawab Mu’as: aku akan berijtihad dengan pendapatku. Maka Rasulullah membenarkannya menurut tertib urutan itu.[5]
2.      Periode Sahabat Sampai akhir abat Pertama Hijriyah
Setelah Rasulullah SAW wafat, segala persoalan hukum yang timbul dikembalkan kepada Kitab Al-Qur’an dan Sunnah Rasul sebagai pedoman dalam penetapan hukum. Seiring dengan berkembangnya Islam keberbagai negeri di Jazirah Arab, serta ajunya perkembangan zaman, banyak persoalan-persoalan baru yang timbul dan terkadang persoalan itu secara jelas tidak ditemukan hukumnya dalam nash syara’, maka para sahabat berusaha berijtihad untuk mencari jalan keluar penetapan hukumnya. [6]
3.      Periode Tabi’in
Pada masa tabi’in dan tabi’it tabi’in serta para imam mujtahid yaitu sekitar dua abad Hijriyah yang kedua dan ketiga,  negara Islam meluas dan banyak orang non Arab yang memeluk agama islam. Kaum muslimin dihadapkan pada berbagai kejadian dan kesuitan baru, bermacam-macam pengkajian, aneka ragam teori, dan gerakan pembangunan fisik dan intelektualitas yang membawa para mujtahid memperluas ijtihad dan membentuk hukum Islam pada banyak kasus serta terbukanya pintu penelitian dan analis bagi mereka. Himpunan hukum fiqh pada periode ketiga initerbentuk dari hukum Allah dan Rasul-Nya, fatwa para sahabat dan putusan hukum mereka, serta fatwa para mujtahid dan istimbath mereka. Sedangkan sumber hukumnya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan ijtihad para sahabat serta para imam mujtahid.[7]
Jadi pada masa periode tabi’in inilah oleh dikatakan lahirnya ilmu ushul fiqh secara jelas.
a.       Periode Pertama
Periode ini berkisar antara awal abad ketiga sampai abad kelima hijriyah.pada masa ini pembahas ilmu ushul fiqh terbagi menjadidua golongan.
1). Golongan Mutakallimin
Golongan ini terdiri dari beberapa mazhab, diantaranya: Mu’tazilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah dari ahli sunnah.pendirian mereka ialah membahas dengan cara ilmu kalam dan menetapkan ushul-ushul tanpa memperhatikan kesepakatan furu’ mazhab atasnya, ataupun ketidak cocokan antara keduanya (antara ushul dan furu’).
Diantara kitab-kitab yang terkenal dari golongan mutakallimin ini ialah:
·         Kitab Al-Mu’tamad, oleh Abul Hasan Muhammad bin Ali.
·         Kitab Al-Burhan, oleh Abu Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini An-Naisaburi As-Syafi’I yang dikenal dengan Imamul Haramain (W.487 H).
·         Kitab Al-Mustasyfa, oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Gazali As-Syafi’i (W.505 H).
2). Golongan Hanafiyah
Menurut pendapat mereka, imam-imam merekalah yang membina ilmu ini berdasarkan ijtihad mereka, padahal imam-imam mereka itu tidak menetapkan qawaid amaliah, cabang hukum menurut imam mereka itu.
Diantara kitab dan tokoh-tokoh golongan ini yang terkenal adalah:
·         Al-Manar, oleh Hafid Nasafi (w. 790 H).
·         Abu Bakar Ahmad bin Ali (Al-Jasshas) (W. 370 H).
·         Abu Zaid U Al-Qadhi, Ubaidillah bin Umar (W. 430 H).
b.      Periode Perkembangan Mutaakhirin
Diantara kitab-kitab ushul fiqh periode ini dan para tokohnya adalah:
·            Kitab Badi’un Nizam Jami’ Bainal Bazdawi Wal-Ahkam, oleh Muzaffaruddin Al-Bagdadi Al-Hanafi (W. 694 H).
·            Kitab Tanqihul Ushul syarahnya At-Taudhih, oleh Ubaidillah bin Mas’ud Al-Bukhari Al-Hanafi (W. 747 H).
Jadi periode ini terlihat adanya usaha penelitian berbagai kaidah dari kedua aliran ushul yang berkembang serta mengkombinasikan antara keduanya dan meneliti hukum-hukum fiqh yang ada pada furu’ dan memakainya.
c.       Periode kepakuman
Periode ini berlangsung cukup lama yaiti sampai sekitar awal abad dua hijriyah.para tokoh ulama fiqh mereka hanya menulis syarah dari kitab yang sudah ada, mereka terbatas pada peninjauan karangan-karangan yang merupakan ringkasan dari kitab-kitab yang mereka tulis syarahnya untuk diuraikan susunan kalimatnya dan diungkapkan kerumitannya.
d.      Periode Kebangkitan
Tokoh dan karya pada masa ini adalah:  Imam Syaukani (W. 1250 H)
·            Kitab Ushul Fiqh oleh Syekh Muhammad Khudari Beik (w. 1245 H)
·            Kitab Ilmu Ushul Fiqh oleh asayekh Abdul Wahab Kallaf.
Kitab-kitab mereka inilah yang banyak dipelajari oleh para pelajar sekarang, sebab isinya relatif lengkap dan tersusun secara sistematis.[8]

C.    Tahap – Tahap Lahirnya Ushul Fiqih
1.      Ushul FiqhTahap Awal ( Abad 3 H )
Pada abad 3 H, di bawah pemerintahan Abbasyiah wilayah Islam semakin luas ke bagian Timur. Khalifah – khalifah Abbasyiah yang berkuasa dalam abad ini adalah : Al-Ma’mun (w. 218 H), AL- Mu’tasim (w. 227 H), Al-Wasiq (w. 232 H), dan Al-Mutawakkil (w. 247 H). pada masa mereka ini lah terjdi suatu kebangkitan ilmiah di kalangan Isalam, yang dimulai sejak masa pemerintahan Khalifah Ar-Rasyid. Kebangkitan pada masa ini ditandai dengan timbulnya semangat penerjemahan di kalangan ilmuan muslim. Di samping itu, ilmu – ilmu keagamaan juga berkembangan dan semakin meluas objek pembahasannya.
Salah satu hasil dari kebangkitan berpikir dan semangat keilmuan Islam ketika itu adalah berkebangnya bidang fiqih, yang pada gilirannya mendorong untuk disusunnya metode berpikir fiqih yang disebut Ushul Fiqih.
Ulama sebelum Asy-Syafi’I berbicara tentang masalah – masalah ushul fiqh dan menjadikannya pegangan, tetapi mereka belum memperoleh kaidah – kaidah umum yang menjadi rujukan dalam mengetahui dalil – dalil syari’at dan cara memegangi serta men-tarjih-kannya, maka datanglah Al-Syafi’i menyusun ilmu Ushul Fiqh yang merupakan kaidah – kaidah umum (qanun kulliy )dan dijadikan rujukan untuk mengetahui tingkatan – tinkatan dalil Syar’i.
Namun, perlu diketahui pada umumnya kitab – kitab ushul fiqh yang ada pada abad 3 H ini tidak mencerminkan pemikiran – pemikiran ushul fiqh yang utuh dan mencakup segala aspeknya, kecuali kitab Ar-Risalah itu sendiri. Kitab Ar-Risalah-lah yang mencakup permasalahan – permasalahn ushuliyah yang menjadi pusat perhatian para fuqaha pada zaman itu. Di samping itu, pemikiran ushuliyah yang telah ada, kebanyakan termuat dalam kitab – kitab fiqih, dan inilah salah satu penyebab pengikut ulama – ulama tertentu mengklaim bahwa imam mahzab-nya sebagai perintis pertama ilmu ushul fiqih tersebut.
Perbedaan – perbedaan pendapat dan metode yang dimiliki oleh masing – masing aliran yang disertai dengan sikap saling mengkritik antara satu terhadap yang lainnya merupakan salah satu pendorong semangat pengkajian ilmiah yang penuh antusias di kalangan ulama pada abad 3 H ini. Semangat pengkajian ini berlanjut terus dan semakin berkembang pada abad 3 H.[9]
2.      Tahap Perkembangan  ( Abad 4 H )
Abad 4 H. merupakan abad permulaan kelemahan dinasti Abbasyiah dalam bidang politik. Pada abad ini dinasti Abbasyiah terpecah – pecah menjadi daulah – daulah kecil yang masing – masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun demikian, kelemahan bidang politik ini tidak mempengaruhi perkembangan semangat keilmuan di kalangan para ulama ketika itu.
Khusus di bidang pemikiran fiqih Islam, abad 4 H ini mempunyai karakteristik tersendiri dalam kerangka sejarah tasyri’ Islam. Pemikiran liberal Islam berdasarkan ijtihad mujtahid berhenti pada abad ini. Mereka menganggap para ulama terdahulu mereka suci dari kesalahan sehingga seorang faqih tidak mau lagi mengeluarkan pemikiran yang khas, terkecuali dalam hal – hal kecil saja. Akibatnya, aliran – aliran fiqih yang ada semakin mantap eksistensinya, apalagi disertai oleh fanatisme di kalangan penganutnya. Hal ini ditandai dengan adanya kewajiban menganut suatu mazhab tertentu dam larangan melakukan perpindahan mazhab sewaktu-waktu.
Dalam abad 4 H. ini pula mulai tampak adanya pengaruh pemikiran yang bercorak filsafat, khususnya metode berpikir menurut ilmu Manthiq dalam ilmu ushul fiqh. Hali iini terlihat dalam masalah mencari makna dan pengertian sesuatu yang dalam ilmu Ushul Fiqh Al-hudud merupakan suatu hal yang tidak pernah dijumpai dalam perkembangan (kitab-kitab) sebelumnya. Akibat dari pengaruh ini sekurang-kurangnya ada dua, yakni:
a.       Ketergantungan penulis dalam bidang ushul fiqh pada pola acuan dari kreteria manthiq dalam menjelaskan arti-arti peristillahan ushhuliyah. Hal ini membbuka jalan bagi mereka untuk melakukan kriteria dan keabsahan berpendapat, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ilmu Ushul Fiqih selanjutnya.
b.      Munculnya berbagai karangan dalam berbagai bentuk baru yang independen dalam memberikan definisi dan pengertian terhadap peristilahan – peristilahan yang khusus dipakai dalam ilmu ushul fiqih.[10]

3.      Tahap Penyempurnaan ( Abad 5 - 6 H )
Kelemahan politik di Baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembangan peradaban dunia Islam. Peradaban Islam tidak lagi terpusat di Baghdad, tetapi juga di kota – kota, seperti Cairo, Bukhara, Gahznah, dan Markusy. Hal iyu disebabkan adanya perhatian besar dari para sultan, raja – raja penguasa daulah – daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu dan peradaban.
Salah satu dampak dari perkembangan itu ialah kemajuan di bidang ilmu Ushul Fiqih yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya, antara lain Al-Baqilani, Al-Qahdi Abd. Al Jabar, Abd Al-Wahab Al-Baghdadi, abu Zayd Ad-Dabusy, Abu Husain Al-Bashri, Imam Al-Haramani, Abd Al-Malik Al-Juwaini, Abu Hamid Al-Ghazali, dan lain-lain. Mereka itulah pelopor keilmuan Islam di zaman itu.[11]












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari  penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan kita mempelajari ushul fiqh adalah mempraktikkan kaidah-kaidah, dan melakukan penyelidikan-penyelidikan terhadap dalil-dalil yang terperinci supaya sampai kepada hukum syar’i yang menunjukkan kepadanya. Dan dapat pula kita simpulkan bahwa dari periode ke-2 sampai periode ke-3 itu tetang pergerakan pemikiran hukum islam secara meluas di berbagai wilayah. Setelah itu baru tahap-tahap lahirnya ilmu ushul fiqh yaitu pada tahap awal abad ke 3 H di bawah pemerintahan Abbaiyah, tahap perkembangan pada abad ke 4 H dan tahap penyempurnaan pada abad ke 5-6 dengan adanya kelemahan politik di Baghdad.
B.     Saran
Demikian makalah ini yang dapata kami buat. Kami sangat menyadari bahwa makalah yang kami buat ini jauh dari kata sempurna karana dari itu kami minta kritik dan sarannya dari pembaca untuk lebih baik lagi kami meneulis makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.
DAFTAR PUSTAKA

Syafe’I, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung. CV PUSTAKA SETIA. 2015
Hayat, Abdul Hayat.  Ushul Fiqih. Yogyakarta. Antasari Press. 2010
Khallaf, Abdul Wahhab.  Ilmu Ushul Fiqh. Semarang. Dina Utama. 2014
Saebani, Beni Ahmad. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung. Cv Pustaka Setia. 2008


[1] Abdu Hayat, Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Antasari Press, 2010) H. 2-3
[2] Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama Semarang, 2014) H. 7-8
[3] Prof. Dr. Rachmat Syafe’I, M.A., Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2015) H. 23
[4] Drs. Beni Ahmad Saebani, M. Si, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2008) H. 33-34 
[5] Abdul Hayat, Ushul Fiqih, (Yogyakarta, Antasari Press, 2010) H. 4
[6] Abdul Hayat, Ushul Fiqih, (Yogyakarta, Antasari Press, 2010) H. 5
[7] Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama Semarang, 2014) H. 9
[8] Abdul Hayat, Ushul Fiqih, (Yogyakarta, Antasari Press, 2010 ) H.4-12
[9] Prof. Dr. Rachmat Syafe’I, M.A., Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2015) H. 30 - 32
[10] Prof. Dr. Rachmat Syafe’I, M.A., Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2015) H. 32 - 36
[11] Prof. Dr. Rachmat Syafe’I, M.A., Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung, CV PUSTAKA SETIA, 2015) H. 36

Tidak ada komentar:

Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia

 MAKALAH “Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia ” Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam di Indonesia B  Dosen Pengajar : Noor Efendy, SHI, MH ...

Diberdayakan oleh Blogger.